TABANAN | Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di destinasi baru Nuanu Creative City yang berada di kawasan Beraban Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam Sidak tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama menegaskan bahwa pihaknya menemukan perizinan yang belum lengkap serta penggunaan lahan sawah yang masuk kategori lahan pertanian berkelanjutan.
“Ya, kami tadi bersama Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, ada I Made Supartha, Dr. Somvir, I Ketut Rochineng, I Wayan Bawa dan OPD terkait menemukan perizinan ada yang belum bisa dilengkapi,” kata Nyoman Budiutama.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali I Made Supartha S.H., M.H., yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali mengatakan sidak dilakukan untuk mengevaluasi keberadaan izin dan kesesuaian yang digunakan.
“Dari hasil sidak tadi kami ke lapangan melakukan evaluasi perizinan. Satu, evaluasi keberadaan tanah dan dua, apakah lahan tanah dilindungi, lahan produktif berkelanjutan, kemudian evaluasi apa yang bisa mereka berbuat untuk menjaga Bali dan rakyat Bali,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.
Menurut Made Supartha, hasil evaluasi menunjukkan masih ada perizinan yang belum tuntas. Selain itu, kontribusi pihak manajemen Nuanu terhadap daerah dinilai masih minim.
“Hasilnya, ada izin yang bolong-bolong dan belum lengkap. Kalau tanah dipakai ya tanah sawah itu, lahan pertanian yang dilindungi. Kemudian mereka kontribusinya hanya pajak, yakni pajak hotel dan restoran. Itu kan kecil, ya kurang lah kalau dengan proyek besar itu, seharusnya banyak mereka memberikan kontribusi kepada kita, kan begitu pointnya,” terang Made Supartha, yang juga Politisi asal Kabupaten Tabanan ini.
Terkait tindak lanjut Sidak ini, Made Supartha menegaskan DPRD Bali akan segera menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan pihak terkait. Jika perizinan tetap belum dilengkapi, maka ada kemungkinan aktivitas usaha dihentikan sementara.
“Kita akan panggil lagi nanti rapat, kita Rapat Kerja (Raker) karena mereka ada izin-izin itu belun dilengkapi. Karena kalau kegiatan usaha seperti itu kalau izinnya belum lengkap khan distop dulu. Tetapi, kita toleransikan dulu, karena mereka kooperatif dan bersikap baik,” kata Made Supartha.
Selain soal izin, DPRD Bali juga menyoroti kondisi akses jalan menuju Nuanu yang mengalami kerusakan. Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini menilai seharusnya pihak manajemen Nuanu ikut berkontribusi memperbaiki jalan tersebut.
Sementara terkait izin Amdal, Politisi asal Dajan Peken Tabanan ini mengatakan izin Amdal sudah ada, tapi sebagian lainnya masih dalam proses.
“Kami berikan batas waktu kepada pihak manajemen Nuanu untuk segera melengkapi,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Senior Legal pihak Nuanu, Gede Wahyu Ariyanto menyebutkan pihaknya tetap mengikuti regulasi, tapi terdapat beberapa miskomunikasi tentang layak izin.
“Kami adalah PMA dan akta izin langsung di Kementerian, bukan di Bali. Adanya konsultasi dari hal ini, saya pun juga dari manajemen berterima kasih banyak sudah diberikan informasi,” terangnya.
Untuk itu, Wahyu Ariyanto akan berupaya terus untuk memenuhi kekurangan izin yang diminta, termasuk Amdal yang mesti terpenuhi dan sudah berproses dengan konsultan.
“Karena waktu itu Amdal Nuanu termasuk Luna Beach, karena Luna beroperasi dalam tekanan izin lingkungan itu tidak boleh. Lalu, Luna dikeluarin dari Amdalnya Nuanu dan Luna Beach mengajukan tersendiri,” urainya.
Mengingat lahan berupa hutan, maka dilakukan pembersihan lahan sejak tahun 2020, yang kemudian mulai mengajukan izin-izin tahun 2021.
“Untuk beroperasinya bertahap, seperti Luna Beach tahun 2023, barulah Grand Opening dan hotel baru tahun 2025 ini. Untuk pajak, kita ada tim pajak yg menjelaskan itu nantinya tetapi sudah kita jalani,” pungkasnya. (red/tim).