Jarrakposbogor, 09/09/2022
SUKARAJA- Maraknya bangunan liar yang berada di Kampung pamulaan sepanjang jalan Sukaja – katulampa, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diresahkan warga pasalnya selain diduga melanggar Garis Sepadan sungai namun keberadaan bangunan tersebut juga melanggar garis sepadan jalan.
Sutisna (51) salah seorang warga mengaku keberadaan bangunan liar yang berada di sepanjang jalan raya sukaraja- katulampa itu, sebelumya hanya berdiri beberapa bangunan, dan sekarang sudah semakin marak akibat minimnya pengawasan dari pihak UPT pengawas bangunan.
” Kami khawatir jika bangunan tersebut dibiarkan begitu saja tidak ada teguran dari pihak UPT pengawas bangunan maka bangunan – bangunan tersebut akan semakin marak dan dikhawatirkan akan menyebabkan bencana banjir dan rawan kemacetan di jalur tersebut, ” Cetus sutisna kepada wartawan.
Sementara itu, komandan regu Satpol PP Kecamatan Sukaraja, Ali Sobari mengutarakan terkait maraknya bangunan liar yang dibangun warga di bantaran sungai kali baru itu, tidak ada izin maupun laporan ke kantor kecamatan, Tak hanya di Desa sukaraja namun di desa lain pun hal yang sama maraknya bangunan liar yang berdiri di kali baru petugas UPT terkesan tutup mata.
“Jadi yang berkompeten memberikan teguran kepada pemilik bangunan, bukan Satpol PP Kecamatan, akan tetapi pihak UPT Pengawas bangunan Wilayah Cibinong,” Kata Ali.(wins).