Rekomendasi Terbit, Step Up Hotel Jimbaran Dan 45 Akomodasi di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., (kanan) dan Made Supartha. 

Rekomendasi Terbit, Step Up Hotel Jimbaran Dan 45 Akomodasi di Pantai Bingin Segera Dibongkar

DENPASAR, Komisi I DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan mengultimatum pembongkaran terhadap bangunan ilegal Step Up Hotel bersama 45 bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Langkah ini merupakan hasil rapat kerja resmi yang digelar bersama instansi teknis terkait serta perwakilan manajemen/pemilik bangunan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (10/6/2025).

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena keberadaan bangunan tersebut terbukti melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah. “Pembongkaran itu kan resmi sesuai administratif. Karena melanggar aturan, kita merekomendasikan ke penegak hukum. Rencananya besok kita minta dibongkar,” tegas Budiutama, saat menyampaikan rekomendasi yang dibacakan langsung dihadapan perwakilan Step Up dan Pemilik akomodasi wisata di Pantai Bingin.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan pembongkaran memang seharusnya dilakukan mulai hari ini, namun karena kondisi medan yang berat serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif. “Kita adakan koordinasi dulu karena pembongkaran perlu biaya alat berat dan medannya juga berat. Maka perlu ada koordinasi dengan pihak eksekutif untuk melaksanakan rekomendasi pembongkaran dari DPRD Bali,” ujarnya.

Budiutama juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi waktu kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun jika tidak dipenuhi, DPRD Bali bersama eksekutif akan mengambil alih proses pembongkaran secara langsung. “Apakah pembongkaran dilakukan oleh pemilik dulu diberikan tenggang waktu, kalau tidak ya kita yang akan menganggarkan biaya pembongkaran bersama eksekutif,” tambahnya.

Rekomendasi pembongkaran dikeluarkan atas bangunan-bangunan yang berdiri di zona terlarang, khususnya Step Up Hotel dan deretan vila sepanjang Pantai Bingin, yang terbukti melanggar sejumlah peraturan tata ruang. Selain menyalahi batas sempadan pantai, bangunan tersebut juga berdiri di atas jurang dan sempadan jurang tebing, serta melanggar ketinggian maksimal bangunan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh bangunan yang telah direkomendasikan untuk dibongkar telah melanggar berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga peraturan presiden dan peraturan daerah. Ia juga menyinggung ancaman pidana bagi pejabat yang memberikan izin pembangunan di kawasan terlarang.

“Regulasinya sesuai disampaikan melanggar UU Agraria, UU Cipta Kerja, Perpres sempadan pantai, Perpres reklamasi, Perda ketinggian bangunan, UU Tata Ruang dan KUHP juga ada di Pasal 73. Sudah jelas pidana 5 tahun penjara bagi pejabat yang merekomendasikan dan memberikan izin terhadap daerah yang tidak boleh dibangun, termasuk tebing jurang dan sempadan pantai,” terang Supartha.

Dewan telah melakukan inspeksi lapangan atau sidak pada 7 Mei 2025 dan menemukan fakta bahwa banyak bangunan berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tetapi juga di atas jurang dengan status hak tanah negara. Menurut Supartha, hal ini sangat membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan publik.

“Sesuai Perda RTRWP Bali, pendirian bangunan di sempadan pantai itu hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, dan kegiatan pelabuhan. Begitu juga dilarang mendirikan bangunan di jurang tebing atau sempadan jurang tebing dalam jarak dua kali kedalaman tebing karena bisa erosi dan merusak ekosistem,” jelasnya.

Dalam keputusan tersebut, Komisi I DPRD Bali juga menegaskan bahwa pemulihan kawasan harus segera dilakukan. Kawasan sempadan pantai, jurang tebing, dan sempadan jurang tebing yang telah dirusak oleh pembangunan ilegal wajib dipulihkan ke fungsi awalnya. Bangunan yang tidak mampu memenuhi syarat administrasi akan dibongkar tanpa kompromi.

Lebih jauh, Supartha menekankan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap filosofi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta visi pembangunan Bali 100 tahun ke depan sebagaimana digariskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Kalau melanggar semua itu maka melanggar juga Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan pembangunan Bali 100 tahun ke depan yang disampaikan Pak Gubernur. Ini hulunya, filosofinya itu. Jika kita tidak tegakkan, habis Bali ini ke depan. Ini sebagai efek jera bagi 45 pemilik bangunan sepanjang Pantai Bingin dan Step Up Hotel,” tegas Supartha.

Ia juga mengingatkan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul dibongkar. “Ini pun akan bertambah. Pasti ada yang protes, kenapa yang lain tidak dibongkar? Pasti bertambah dan ini masih yang terdata,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat, Supartha menyerukan agar tidak ada yang kebal hukum. “Pejabat jika ada terlibat tinggal dilaporkan saja ke penegak hukum dan kepolisian. Kan diperiksa keterlibatannya, baik sengaja maupun tidak sengaja. Artinya ada risikonya karena UU lingkungan hidup sangat penting sebagai hulunya daripada terbentuknya wilayah NKRI, apalagi wilayah Bali sangat kecil. Tata ruang harus dijaga karena rawan bencana dan tetap dijaga,” tutupnya.

Dengan tegas, DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional dan pembongkaran total terhadap Step Up Hotel yang dianggap sebagai salah satu pelanggar paling mencolok. Penutupan dan pembongkaran ini akan menjadi langkah awal dari rangkaian penertiban menyeluruh terhadap pelanggaran tata ruang di seluruh kawasan Bali, demi menjaga keseimbangan alam dan menjamin pembangunan yang berkelanjutan. 023/002

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *