RAPBD Bangli Ditetapkan Jadi Perda, Sedana Arta: Dengan Bersinergi Maka Bangli Akan Lebih Baik

BANGLI, Breaking-news.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli hari ini, Senin (28/7/25) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bangli ini dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli serta undangan terkait lainnya.

Penetapan perubahan APBD ini merupakan langkah krusial dalam memastikan alokasi anggaran yang lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bangli. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi prioritas-prioritas baru serta mengoptimalkan penggunaan dana demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun perubahan APBD tersebut. Ia juga menyatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli telah mengacu dan mempedomani Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Kebijakan Umum APBD, dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Bangli Nomor B.100.3.3/9/DF/DPRD, tentang persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 16 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.

Dalam Pidatonya Bupati Bangli, SN Sedana Arta mengucapkan terima kasih atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli dapat disetujui.

Sedana Arta juga mengungkapkan bahwa setelah persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, langkah selanjutnya adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Bapak Gubernur Bali.

 “Semoga proses evaluasi dan verifikasi dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan”, ujarnya Sedana Arta.

Ia pun berharap bahwa dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, APBD dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, rasional, dan akuntabel. APBD bukan sekadar angka, tapi harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.(sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *