BANGLI, Breaking-news.co.id | Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika berharap bahwa slogan tentang Bangli jengah tidak sekadar slogan tetapi agar menunjukkan tekad kita untuk bangkit bergerak maju dan berdikari dalam membangun daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Bangli dalam pidato pengantar rapat paripurna pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Bangli, Senin (1/7).
Hadir dalam sidang tersebut, dua Wakil Ketua DPRD, masing- masing I Komang Carles dan I Nyoman Budiada, serta anggota DPRD. Dari eksekutif hadir Bupati Bangli, SN Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Sekwan serta pimpinan organisasi perangkat daerah ( OPD).
Ketua DPRD lanjut mengatakan tagline Bangli jengah yang mengandung pesan moral sebagai ajakan kepada masyarakat Bangli untuk saling bahu membahu, bergotong- royong,untuk membangun Bangli.
Adapun dua Ranperda yang diajukan yaitu Ranperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2025-2029.
Ketua DPRD Bangli mengatakan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam PP no. 12 tahun 2019 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pemeriksaan atas laporan BPK memuat tentang arah kebijakan tentang pembangunan daerah dan keuangan daerah. RPJM juga memuat program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif yang disusun untuk jangka waktu lima tahun yang berpedoman pada RPJMD dan RPJMN. Dan RPJMD Kabupaten Bangli tahun 2025-2028 akan menjadi pedoman pembangunan Bangli lima tahun ke depan untuk mewujudkan mimpi- mimpi besar dengan mengusung visi Nangun Sat Kertih Loka Bali Melalui Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli.
Ketua DPRD mengapresiasi atas diraihnya opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK atas pemeriksaan keuangan dan aset daerah tahun 2024.” Astungkara untuk ke sekian kalinya Bangli kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun anggaran 2024″, katanya. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan tentang Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD pelaksanaan APBD tahun 2024. Ketua DPRD mengatajan kedua Ranperda tersebut sangat penting karena itu diharapkan nanti dibahas dengan seksama yang pada akhirnya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Sum)