Prajuru Batal Dikukuhkan, Terkabar Bakal Dilantik di Provinsi

Foto: upacara mejaya-jaya prajuru Desa Adat Selat, Susut, Kamis (10/7)

BANGLI, Breaking-news.co.id | Pelantikan Bendesa Adat Selat terpilih, I Nengah Meres batal dilaksanakan, Kamis (10/7) setelah dilakukan mejaya- jaya.

Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Selat, Jro Mangku Made Supariasa mengakui batal dilaksanakan pelantikan karena pihaknya diinstruksikan untuk membatalkan pelantikan oleh Majelis Madya Desa Adat ( MMDA) Kabupaten Bangli. Padahal pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya. ” Kami tadi dipanggil oleh MMDA Kabupaten, diberi arahan untuk menunda pelantikan, padahal sudah kami siapkan segalanya sampai tari- tarian”, ujarnya. Demi menghormati MDA pihaknya terpaksa untuk menunda pelantikan tersebut.

Sekretaris MMDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri belum berhasil dihubungi via ponselnya untuk dimintai pendapatnya atas instruksi MMDA dimaksud. Sebelumnya MMDA diinstruksikan oleh Forkompinda atas kesepakatan rapat Senin (7/7) untuk menunda pelantikan tersebut.

Namun permasalahannya tidak berhenti sampai disitu. Bendesa Agung Provinsi Bali konon bersikukuh untuk melaksanakan pelantikan bagi Bendesa Adat terpilih, I Nengah Meres. Muncul di ponsel percakapan antara warga di Selat dengan pucuk pimpinan di Majelis Agung Provinsi Bali dimana terdengar percakapan pihak Bendesa Agung Provinsi Bali kecewa atas pembatalan pelantikan tersebut. Terdengar pihak Majelis Agung Provinsi Bali mencak- mencak dan bersikukuh untuk melaksanakan pengukuhan Bendesa adat Selat. Di akhir pembicaraannya terungkap janji bakal melantik bendesa dimaksud di Kantor Majelis Agung Provinsi Bali. Namun belum terungkap kapan hari pelantikannya. Pihak Majelis Agung belum berhasil dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (10/7) terkait adanya pembicaraan yang mengindikasikan ungkapan dari Majelis Agung Provinsi Bali dengan warga Selat.

Untuk diketahui Majelis Agung Provinsi Bali bersurat kepada MMDA Kabupaten Bangli dan Majelis Alit bernomor 510/MDA- Prov Bali) VII/2025 tertanggal 8/7/2025 dimana menugaskan Majelis Alit untuk membacakan surat keputusan dan menugaskan MMDA untuk mengukuhkan bendesa/ prajuru sesuai mekanisme. Selain itu agar mengirim dokumen pengukuhan dan membuat laporan ke Majelis Agung Provinsi.

Faktanya pelantikan dibatalkan oleh MMDA dan atau Majelis Alit.

Dengan surat tersebut menunjukkan bahwa Majelis Agung Provinsi Bali bersikukuh untuk digelar pengukuhan Bendesa Adat Selat.

Apakah benar pengukuhan dilakukan di Kantor Majelis Agung Provinsi Bali. Bila itu terjadi, apakah pihak yang tidak mau menerima keberadaan Bendesa Adat Selat, I Nengah Meres, yang menggantikan I Ketut Pradnya akan legowo?

MMDA dan Majelis Alit rupanya bagai telor diapit batu dan dilematis. Karena ada tekanan dari Forkompinda. Sementara Majelis Agung yang nota bena atasan mereka berkehendak lain. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *