PN Tabanan Kabulkan Gugatan, Yayasan Anak Bali Luih Dinyatakan Bubar Demi Hukum

Foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dengan verstek, setelah pihak tergugat maupun turut tergugat tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut, pada Kamis (4/9).

breaking-News.co.id-TABANAN | Sidang keenam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor: 264/Pdt.G/2025/PN Tab yang diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara akhirnya mencapai putusan. Melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dengan verstek, setelah pihak tergugat maupun turut tergugat tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut, pada Kamis (4/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat tidak mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian Yayasan Anak Bali Luih. Bahkan, tergugat dinilai telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, sebagaimana diatur Pasal 62 huruf b dan c angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Akibatnya, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Anak Bali Luih, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 25 September 2023 oleh Notaris Ni Made Budiani, S.H., M.Kn., serta disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0016030.AH.01.04. Tahun 2023, dinyatakan bubar demi hukum.

Lebih lanjut, putusan tersebut juga menyatakan pemberhentian kepengurusan yayasan yang dipegang oleh Turut Tergugat I hingga VII, serta menunjuk Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator untuk mengurus proses pembubaran yayasan. Selain itu, hak keperdataan Turut Tergugat I untuk membentuk kembali badan hukum berbentuk yayasan dicabut oleh pengadilan.

Dalam putusan itu, pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.594.000. Sementara itu, sebagian tuntutan penggugat yang lain ditolak oleh majelis hakim.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum dalam tenggang waktu 14 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi contoh penting bahwa yayasan sebagai badan hukum harus dikelola sesuai dengan tujuan pendiriannya, berdasarkan prinsip kepatutan dan ketentuan undang-undang. Bila menyimpang, konsekuensinya bisa sangat serius hingga berujung pada pembubaran yayasan serta pencabutan hak hukum pengurusnya. (KYN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *