BANGLI, Breaking-news.co.id | Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Desa Berbasis Sumber sebagai upaya proaktif dalam pengelolaan sampah.
Namun, kenyataannya di lapangan, masih ditemukan penumpukan sampah yang menggunung di ruas jalan di Desa Peninjoan.
Sekretaris Desa Peninjoan, I Wayan Suyasa, Kamiis((12/6)mengungkapkan Perdes tersebut mengatur ruang lingkup pengelolaan sampah, asas, tujuan, tugas dan wewenang Pemerintah Desa, peran masyarakat, serta sistem insentif dan disinsentif. Sanksi bagi pelanggar dilimpahkan kepada desa adat untuk diintegrasikan ke dalam pararem.
Lanjut Suyasa, bahwa Desa Peninjoan memiliki 15 Bank Sampah Umum (BSU) untuk memfasilitasi pemilahan sampah. Sampah anorganik dikirim ke TPA, sedangkan sampah organik diolah menjadi kompos. Namun, pengelolaan sampah residu (non-organik) masih menjadi tantangan.
Meskipun Perdes sudah ada, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan efektivitas pelaksanaan Perdes masih perlu diperbaiki. Penumpukan sampah di ruas jalan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasinya.(sum)