“PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MELALUI DPKPP MULAI MELAKUKAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA”

Jarrakposbogor, 08/07/2022

Cibinong – Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 105/2001 tentang tata cara penatausahaan dan pelaporan Belanja Tidak Terduga. Penanganan Bencana kali ini semakin cepat baik dari sisi penanganan dilapangan, regulasi hingga skema pendanaannya.

Bacaan Lainnya

“Proses rehabilitasi rumah rusak ringan, sedang dan berat sudah kita lakukan sejak 4 Juli 2022 kemarin. Rehabilitasi rumah bisa langsung dilaksankan, komisi III DPRD juga sempat apresiasi kinerja Pemkab Bogor dalam penanganan kedaruratan bencana ini. Kita dianggap sudah semakin siap, dari sisi action di lapangan sudah sinergi, dari sisi regulasi dan skema pendanaan kita semua udah siap tidak bingung karena sudah ada pos pendanaan dari BTT,” terangnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPKPP Kabupaten Bogor sedang melakukan Realisasi Penanganan Korban Bencana Banjir, Longsor & Angin Kencang Desa Gunung Picung Kecamatan Pamijahan

•REHABILITASI 65 Kk/UNIT dengan rincian Rusak Ringan 60 Unit Rusak Berat 5 Unit dengan anggaran rehabilitasi sebesar Rp 152.957.000,00.

Realisai Penanganan Korban Bencana Banjir, Longsor & Angin Kencang Desa Purwabakti Kecamatan Pamijahan

•Rehabilitasi 1 Kk/Unit

•Relokasi Mandiri 2 Kk/Unit

•Sewa Rumah 2 Kk/Unit 6 Bulan dengan anggaran rehabilitasi sebesar Rp7.000.000,00

•Dana Tunggu (Uang Sewa Rumah) Rp 6.000.000,00 Total Anggaran Rp 13.000.000,00

•dan Anggaran Relokasi Sebesar Relokasi Rp. 124.000.000,00 (Bantuan Propinsi)

Realisasi Penanganan Korban Bencana Banjir, Longsor & Angin Kencang Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang

•Rehabilitasi 63 Kk/Unit

•Relokasi Mandiri 32 Kk/Unit

•Sewa Rumah 17 Kk/Unit 2 Bulan

•7 Kk/Unit 6 Bulan 10 Kk/Unit yang terdiri dari

1.Rusak Berat 7 Kk/Unit,

2.Rusak sedang 33 Kk/Unit,

3.Rusak Ringan 23 Kk/Unit

•Relokasi Mandiri 32 Kk/Unit

•Dengan Anggaran Sebesar Rehabilitasi Rp 453.500.000,00

•Dana Tunggu (Uang Sewa Rumah) Rp 37.000.000,00

•Total Anggaran Rp 490.500.000,00. Sementara Untuk Dana Relokasi Relokasi Rp. 1.984.000.000,00 (Bantuan Propinsi)

Penyaluran dana uang sewa melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Besarnya jumlah korban bencana alam tanah longsor dan banjir bandang di Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Leuwiliang, sehingga membutuhkan peran Pokmas dalam menyalurkan bantuan, salah satunya bantuan uang sewa bagi masyarakat korban bencana.

Pokmas itu dibentuk berdasarkan keputusan kepala desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai Ketua bendara, yang nantinya Pokmas langsung menyalurkan uang sewa ini kepada para calon penerima bantuan.

“Ada tiga tim yang berada di tiga desa bekerjasama juga dengan kecamatan. Meski ada tim Pokmas tetapi kami juga tetap pantau dan monitoring,” tukasnya.

//dikutip dari press release diakominfo kab bogor

Jrrk//wins.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *