DENPASAR, Breaking-news.co.id | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus mengintensifkan pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang memiliki luas sekitar 98 hektare pasca dilakukan sidak dan penyegelan sementara pada (22/1) lalu.
Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Rabu (4/2). RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr Somvir, serta anggota pansus lainnya yakni I Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan. Sejumlah instansi teknis turut dihadirkan, mulai dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS), hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam forum tersebut, manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) hadir langsung melalui Presiden Direktur Aliza Salviandra, didampingi tim legal yang dipimpin Putu A Hutagalung, serta Benson Sitompul.
Dalam pemaparannya, Tim legal Putu A Hutagalung menjelaskan Bali Handara berada di bawah naungan PT Sarana Buwana Handara yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 30 tertanggal 22 Mei 1972 dan telah disahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI pada 30 Mei 1973. Perusahaan tersebut ditegaskannya sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN) murni tanpa unsur asing, dengan kepemilikan saham yang tidak mengalami perubahan hingga kini.
Terkait alas hak lahan, manajemen menyampaikan kawasan Handara berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari. Lahan tersebut terdiri dari 68 pipil hasil jual beli seluas sekitar 810 ribu meter persegi yang disahkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 374 HGB Tahun 1973, serta tambahan 16 pipil seluas sekitar 186.200 meter persegi yang disahkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 373 Tahun 1973 tertanggal 15 Juni 1973.
Dari keseluruhan luasan tersebut, saat ini tercatat tiga sertifikat HGB yang telah diperpanjang dan disesuaikan, yakni HGB Nomor 40 seluas sekitar 767 ribu meter persegi, HGB Nomor 42 seluas 35 ribu meter persegi, serta HGB Nomor 43 seluas 186.200 meter persegi.
Meski demikian, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan perlunya penjelasan lebih rinci terkait dokumen pendukung jual beli pipil tahun 1973 tersebut. Menanggapi hal tersebut, tim Bali Handara mengakui tidak seluruh dokumen lama dapat ditemukan, namun menyatakan daftar pipil dan nama pemilik tercantum dalam dokumen HGB dan siap ditunjukkan untuk keperluan klarifikasi.
Supartha menegaskan pendalaman dokumen perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan asal hak tanah, kesesuaian luasan, serta kepastian hukum seluruh kawasan yang diklaim mencapai sekitar 98 hektare. Ia meminta agar seluruh data pertanahan dibuka secara transparan, terutama menyangkut asal-usul tanah apakah berasal dari tanah negara, hak milik warga, atau bentuk penguasaan lain.
“Kami ingin jelas. Sumber asal haknya apa, luas fisiknya berapa, apakah sudah pernah diukur ulang, ada penambahan atau justru berkurang. Ini penting supaya tidak ada simpang siur,” minta Supartha Pansus juga meminta kepada BPN segera menyampaikan data lengkap seluruh HGB agar dapat dianalisis lebih lanjut, termasuk sejarah perolehan dan perubahan luasan dari waktu ke waktu.
Terkait luasan real yang diklaim Bali Handara, Supartha mempertanyakan apakah luas 98 hektar dalam dokumen itu sudah rill seperti dengan penguasaan perusahaan di lapangan? BPN menjawab pada hasil pengukuran ulang terakhir yang dilakukan pada 2023, pengukuran fisik di luasan kawasan tersebut justru berkurang dibandingkan luasan awal dalam dokumen, walaupun tidak banyak.
Selain soal lahan, perhatian utama Pansus tertuju pada aktivitas bangunan yang diduga berada di luar HGB Nomor 40, 42, dan 43. Dalam laporan lapangan disebutkan terdapat sejumlah bangunan yang dipersoalkan, termasuk bangunan lama yang rusak akibat longsor dan kini direnovasi. Tim legal menjelaskan, bangunan yang dipermasalahkan bukan pembangunan baru, melainkan bagian dari bangunan lama yang terdampak longsor pada 2012.
Perwakilan Satpol PP Bali saat diminta memberi keterangan terkait pendalaman tersebut menyatakan, tanah longsor itu berada di luar penguasaan HGB perusahaan, namun longsor itu merembet sampai ke wilayah perusahaan. Saat itu, sekitar 35 kamar rusak akibat longsor yang berasal dari perbukitan di luar kawasan HGB.
Dari jumlah tersebut, hanya tersisa sekitar 14 kamar yang masih bisa difungsikan. “Itu berada di HGB Nomor 40. Longsornya berasal dari luar area, dari perbukitan, dan mengakibatkan kerusakan kamar yang ada di dalam kawasan,” jelasnya.
Supartha menekankan, apabila longsor berasal dari wilayah di luar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka pengaturan pemanfaatan ruang tetap harus mengacu pada ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut, pembangunan hanya diperbolehkan setelah melewati jarak aman tertentu dari jurang atau tebing. “Kalau sesuai undang-undang, boleh ada kegiatan bangunan itu setelah satu kali kedalaman jurang atau tebing. Itu aturan undang-undang, bukan kata saya,” tegas Supartha.
Ia pun mempertanyakan keberadaan bangunan di kawasan SHGB Nomor 40 yang berada dekat tebing rawan longsor. Menurutnya, apabila dilakukan pembangunan ulang atau renovasi, maka wajib melalui proses perizinan baru, termasuk KKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kalau sudah dilarang, jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan dan terjadi korban, itu bisa masuk pidana. Ada sanksi administrasi sampai pembongkaran, bahkan ancaman pidana bagi pelaku kegiatan,” tukasnya.
Supartha menegaskan, pemasangan garis Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut dilakukan karena saat sidak, bangunan yang diperiksa belum dapat menunjukkan PBG dan izin lain yang dipersyaratkan. Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan pengawasan provinsi terhadap aktivitas pembangunan yang masih dalam proses perizinan. “Bangunan yang disegel itu karena izin belum lengkap, terutama PBG. Itu sebabnya kami tutup sementara untuk evaluasi,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga meminta penjelasan terkait kondisi fisik tebing dan kedekatannya dengan kawasan hutan. Supartha meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menjelaskan status dan karakteristik kawasan yang berbatasan langsung dengan areal Handara.
Perwakilan BKSDA menyampaikan, di belakang kawasan HGB Bali Handara terdapat kawasan Taman Wisata Alam dan hutan lindung dengan ketinggian antara 1.800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut. Kawasan tersebut termasuk wilayah berisiko tinggi dan memerlukan pengawasan ketat.
Menanggapi penerbitan KKPR oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, Supartha mengingatkan agar izin tidak dikeluarkan di wilayah yang masuk zona rawan mitigasi bencana. Ia menegaskan pengaturan kawasan tebing dengan risiko tinggi merupakan kewenangan provinsi. “Jangan sampai KKPR dikeluarkan di wilayah rawan. Undang-undang sudah jelas mengatur itu,” minta Supartha.
Sementara itu, perwakilan Sekretariat Dinas PUPR Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa dalam tata ruang telah diatur ketentuan sempadan jurang yang dituangkan dalam dokumen PKKPR. Dokumen tersebut menjadi dasar pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia mengakui, untuk bangunan yang sempat disegel, pengajuan izin sempat dilakukan, namun persyaratannya belum lengkap sehingga PBG dan SLF belum terbit. Bahkan, permohonan tersebut sempat dikonsultasikan ke tim ahli provinsi, namun hingga kini belum memenuhi ketentuan teknis. “PKKPR memang sudah terbit, tapi untuk PBG dan SLF masih dalam proses karena persyaratan belum terpenuhi,” jelasnya.
Pansus TRAP menegaskan penyegelan dan pendalaman yang dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko lingkungan maupun keselamatan. Supartha mengingatkan bahwa pemaksaan kegiatan pembangunan di area rawan tanpa izin lengkap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. “Kalau sudah dinyatakan rawan dan tidak sesuai KKPR, jangan dipaksakan. Kalau sampai terjadi korban, itu bisa masuk pidana. Ini yang ingin kita cegah,” tegasnya.
Pansus memastikan pendalaman akan terus dilakukan dengan melibatkan BPN, instansi teknis provinsi, serta pemerintah kabupaten. Seluruh data akan dikaji secara administratif dan faktual sebelum DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status lahan, bangunan, dan kelanjutan aktivitas di Kawasan Handara Golf & Resort.
Pembahasan RDP tidak hanya berkutat pada aspek legalitas lahan, tetapi juga dampak lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas di kawasan Handara. Sejumlah warga Desa Pancasari yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan keluhan wilayah mereka kerap dilanda banjir setiap kali curah hujan tinggi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini turut menyoroti persoalan sungai dan drainase yang kerap meluap dan mengganggu arus lalu lintas. Apalagi, kawasan tersebut merupakan jalur utama penghubung Buleleng–Denpasar. “Banjir ini terjadi dari utara ke selatan. Walaupun sudah ada shortcut, tetap saja banjir,” ucapnya.
Perbekel Desa Pancasari I Wayan Komiarsa menambahkan banjir di wilayahnya telah terjadi sejak lama. Bahkan sebelum Desa Pancasari berdiri pada 1960-an, banjir bandang pernah melanda kawasan tersebut dan kembali terjadi pada 1970-an. Ia berharap ada solusi konkret dan terintegrasi dari instansi terkait. “Kami harapkan BWS, PUPR, dan Balai Jalan Nasional bisa melakukan mitigasi dan menyelesaikan masalah ini secara terintegrasi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Sarana Buwana Handara Aliza Salviandra menegaskan pihaknya siap memenuhi permintaan Pansus TRAP maupun instansi teknis, termasuk melengkapi dokumen legalitas yang diminta. “Kalau memang diminta untuk melengkapi, tentu kami lengkapi. Kami sudah berdiri lama dan ingin menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Kami tidak mau dianggap tidak taat hukum,” tegasnya.
Tim legal PT SBH Putu Hutagalung juga menyatakan banjir di Pancasari bukan persoalan baru dan menjadi tanggung jawab bersama. “Dalam forum tadi disampaikan banjir sudah terjadi sejak tahun 1960-an. Jadi ini bukan semata tanggung jawab kami, tetapi tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.
Aliza menambahkan, dari total luas kawasan Bali Handara sekitar 98 hektare, sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau. Bangunan hanya sekitar satu persen dari total area. “Lebih banyak rumput dan pohon. Lima tahun terakhir kami menanam sekitar 700 pohon. Kami aktif menjaga lingkungan,” klaimnya.
Terkait bangunan yang disegel, Aliza menjelaskan bangunan tersebut merupakan renovasi akibat longsor pada 2012 yang menyebabkan sekitar 35 kamar hilang. Tim legal Benson Sitompul menambahkan bangunan tersebut bukan bangunan baru dan sebelumnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Karena ada perubahan struktur saat renovasi, kami mengajukan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi. Prosesnya memang masih berjalan,” tandasnya
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, senada menekankan pentingnya kejelasan PKKPR sebelum aktivitas pembangunan dilakukan. Ia menilai sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) kerap memutus rantai koordinasi kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa, sehingga memicu kebingungan aparat di lapangan. “Banyak aparat di bawah tidak paham, tahu-tahu disebut sudah OSS. Ini yang bikin kacau. Sebelum bangun harus jelas, boleh atau tidak, sesuai aturan tata ruang,” tegas politisi PDI Perjuangan itu dalam RDP.
Dewa Rai mengingatkan, ketidaktegasan sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari, termasuk risiko pembongkaran bangunan apabila melanggar ketentuan ketinggian dan sempadan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia bahkan menilai, dalam kasus Bali Handara, pihak manajemen justru berpotensi menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan proses pemberian izin oleh instansi teknis.
“Kalau kita pakai aturan secara kaku sekarang, bisa habis itu investasi. Triliunan uang sudah keluar. Tapi ini jadi pelajaran, ke depan tata ruang Bali harus dijaga bersama agar tidak jadi bumerang,” katanya.
Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, juga mengungkapkan sejumlah keluhan masyarakat Buleleng terkait dampak operasional kawasan Bali Handara. Salah satunya menyangkut kemacetan lalu lintas akibat aktivitas wisata, termasuk keberadaan spot foto yang kerap menimbulkan kerumunan di pinggir jalan. “Kami minta itu diselesaikan. Kalau mau spot foto, silakan di dalam kawasan, jangan di jalan raya,” kata politisi dari dapil Buleleng tersebut.
Somvir juga menyoroti sengketa lahan seluas sekitar enam hektare yang diklaim masih bermasalah dan melibatkan puluhan kepala keluarga. Ia menyebut, banyak tanah warga masih berstatus pipil, sementara dokumen lama disebut hilang akibat kebakaran, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas proses jual beli lahan di masa lalu.
Tak hanya itu, Ketua Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Bali ini mempertanyakan kehadiran sejumlah pejabat yang kerap bermain golf di kawasan Bali Handara, di tengah informasi bahwa perizinan kawasan tersebut belum sepenuhnya lengkap. “Jangan sampai ada pembiaran atau hubungan yang tidak semestinya. Semua harus taat aturan,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali juga meminta manajemen Bali Handara bersikap adil terhadap masyarakat sekitar dan tidak menciptakan sekat-sekat sosial di tingkat desa. DPRD Bali menegaskan investasi tetap diperbolehkan, namun wajib berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, ketentuan tata ruang, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal. (Red)





