Pansus TRAP Bongkar Persoalan Handara Golf & Resort: Dari Lahan Hingga Risiko Banjir

BADUNG, Breaking-news.co.id | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi strategis terkait pemanfaatan ruang dan status penguasaan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-31 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama, Senin (6/4/2026), kepada pihak eksekutif yaitu Bapak Gubernur Bali I Wayan Koster.

Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan tata kelola ruang, aset daerah, dan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Ketua Pansus TRAP, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek administratif, tetapi juga dimensi ekologis, sosial, dan budaya, khususnya di kawasan strategis dataran tinggi Bedugul.

“Pengelolaan ruang di Bali harus berpijak pada keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Itu menjadi dasar utama dalam setiap rekomendasi yang kami susun,” ujar Politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Tata Ruang Disorot, Risiko Ekologis Menguat

Dalam hasil kajian Pansus TRAP, terungkap adanya indikasi ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dengan kondisi aktual di lapangan. Salah satu perhatian utama adalah meningkatnya risiko banjir di kawasan Desa Pancasari yang diduga berkaitan dengan perubahan pola pemanfaatan ruang di wilayah Bedugul.

Meski demikian, Pansus menegaskan bahwa keberadaan kawasan Handara tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai penyebab utama. Secara faktual, kawasan tersebut dinilai masih mempertahankan karakter alami dengan dominasi vegetasi dan ruang terbuka hijau.

Namun, tekanan pembangunan di kawasan sekitar, termasuk fragmentasi kawasan hutan dan gangguan terhadap sistem hidrologi alami, dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kerentanan bencana. Karena itu, diperlukan pengendalian tata ruang yang lebih terpadu, terutama dalam menjaga fungsi resapan air dan sistem drainase alami.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada indikasi over-komersialisasi di kawasan sempadan danau, khususnya di sekitar Danau Beratan. Aktivitas pembangunan yang mendekati garis sempadan dinilai berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan lindung.

Aset Lahan Jadi Sorotan

Dari sisi penguasaan lahan, Pansus TRAP menemukan adanya ketidaksesuaian data terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki pengelola kawasan. Dalam paparan awal hanya disebutkan tiga bidang, namun hasil penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya tambahan dua bidang lainnya.

Temuan ini dinilai sebagai sinyal awal atau red flag administratif yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Pansus menekankan pentingnya transparansi dan konsolidasi data guna menghindari potensi sengketa maupun kerugian daerah.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa seluruh bidang tanah dalam satu kawasan usaha harus memiliki kejelasan status dan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.

Perizinan Perlu Ditata Ulang

Dalam aspek perizinan, Pansus menilai terdapat potensi fragmentasi akibat konfigurasi lahan yang terbagi dalam beberapa bidang SHGB. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Untuk itu, Pansus mendorong konsolidasi perizinan agar seluruh aktivitas usaha—mulai dari akomodasi hingga fasilitas penunjang—dapat terintegrasi dalam satu sistem yang transparan dan mudah diawasi.

Pansus juga membuka ruang kebijakan untuk penyesuaian penguasaan lahan berbasis fungsi sosial tanah. Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan adanya pengembalian sebagian lahan kepada negara sebagai bagian dari upaya penataan kawasan yang lebih berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Rekomendasi Strategis untuk Penataan Kawasan

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

  • Pengembalian SHGB yang telah berakhir masa berlakunya kepada negara untuk penataan ulang;
  • Evaluasi terhadap indikasi tanah terlantar serta penertiban hak atas tanah yang bermasalah;
  • Pengendalian sistem hidrologi secara terpadu di kawasan Pancasari dan sekitarnya untuk mitigasi banjir;
  • Penertiban dan penyesuaian pembangunan di kawasan sensitif seperti lereng curam dan tepi jurang.

Menjaga Bali Tetap Lestari

Pansus TRAP menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan bentuk tekanan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan.

Dalam konteks Bali yang kaya akan nilai alam dan budaya, pengelolaan ruang yang tidak terkendali berpotensi mengancam keberlanjutan jangka panjang.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan. Tata ruang harus menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar legalitas,” tegas Supartha.

Rekomendasi tersebut kini telah disampaikan kepada DPRD Bali dan pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga Bali tetap lestari di tengah tekanan pembangunan yang kian meningkat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *