BADUNG, Breaking-news.co.id | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan kawasan hutan serta sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), dan diteruskan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan pemanfaatan ruang di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Ketua Pansus TRAP, Dr(C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dimensi ekologis, sosial, hingga nilai budaya Bali yang berakar pada konsep niskala–sekala.
“Pemanfaatan ruang tidak boleh keluar dari prinsip keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Ini menjadi fondasi utama rekomendasi kami,” tegasnya.
Tekanan Pembangunan di Kawasan Suci
Dalam hasil evaluasi dan inspeksi lapangan, Pansus TRAP menemukan adanya kecenderungan meningkatnya aktivitas pembangunan di kawasan sempadan Danau Beratan yang mengarah pada over-komersialisasi. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang lindung justru mengalami tekanan akibat intensifikasi usaha pariwisata.
Sejumlah indikasi pelanggaran pun terungkap, mulai dari pembangunan yang mendekati bahkan memasuki garis sempadan danau, hingga perubahan fisik lingkungan seperti pemadatan di bibir danau. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu sistem hidrologi, menurunkan kualitas lingkungan, serta mengancam keberlanjutan ekosistem danau.
Tak hanya itu, aktivitas pembangunan yang bertampalan dengan kawasan hutan serta lereng curam atau tebing juga menjadi sorotan serius. Secara regulatif, kawasan dengan karakteristik tersebut memiliki batasan ketat dalam pemanfaatannya karena berfungsi sebagai penyangga ekosistem.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Manipulasi Lahan
Pansus TRAP juga menemukan indikasi kuat pelanggaran tata ruang yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah mengarah pada persoalan legalitas yang lebih kompleks.
Salah satu temuan krusial adalah dugaan manipulasi fisik kawasan, termasuk pemadatan area sempadan danau yang berpotensi “menciptakan” daratan baru untuk kepentingan tertentu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk rekayasa ruang yang bertentangan dengan prinsip perlindungan kawasan lindung.
Selain itu, terdapat indikasi masalah dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), seperti SHM Nomor 4254 dan SHM Nomor 4088, yang diduga berada di kawasan sempadan danau, hutan, maupun tebing. Jika terbukti, kondisi ini menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses administrasi pertanahan.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa kawasan sempadan danau sejatinya merupakan domain publik yang tidak dapat dimiliki secara privat.
“Kawasan ini memiliki fungsi lindung dan kepentingan umum. Tidak boleh ada klaim kepemilikan yang bertentangan dengan prinsip tersebut,” ujarnya.

Perizinan Disorot: Tidak Sekadar Formalitas
Dalam aspek perizinan, Pansus TRAP menilai adanya potensi ketidaksesuaian antara izin yang terbit dengan kondisi faktual di lapangan. Perizinan yang seharusnya menjadi instrumen pengendali justru berisiko menjadi formalitas jika tidak melalui verifikasi yang ketat.
Pansus menegaskan bahwa setiap izin harus berpijak pada kesesuaian tata ruang, status kawasan, serta daya dukung lingkungan. Jika dasar tersebut bermasalah, maka legalitas izin patut dipertanyakan.
Fenomena meningkatnya kejadian hidrometeorologis seperti banjir dan gangguan tata air di wilayah hulu juga menjadi indikator penting bahwa telah terjadi tekanan terhadap fungsi lindung lingkungan.
Rekomendasi Tegas Pansus TRAP
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas, di antaranya:
- Penertiban dan penghentian seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang melanggar di kawasan sempadan danau, hutan, serta tebing;
- Peninjauan dan pembatalan sertifikat hak milik yang terindikasi cacat hukum;
- Pemulihan fungsi ekologis kawasan melalui rehabilitasi dan pengembalian fungsi lindung;
- Penguatan perlindungan kawasan Danau Beratan sebagai sistem penyangga air Bali;
- Peningkatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Menjaga Bali dari Ancaman Krisis Lingkungan
Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor keberlanjutan.
Dalam konteks Bali sebagai pulau dengan keseimbangan ekologi dan spiritual yang kuat, kawasan seperti Danau Beratan memiliki peran vital sebagai sumber kehidupan sekaligus ruang sakral.
“Ini bukan sekadar penataan ruang, tetapi upaya menjaga masa depan Bali. Kawasan lindung harus tetap menjadi benteng terakhir keseimbangan alam,” pungkas Supartha.
Rekomendasi ini kini berada di tangan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga Bali tetap lestari di tengah tekanan pembangunan yang kian meningkat.(red)





