KARANGASEM, Breaking-News.co.id | Setelah Amankila Manggis, kini Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengambil langkah tegas dalam pengawasan Tata Ruang, Aset Daerah dan Perijinan dengan menyasar PT. Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu 1 Oktober 2025.
Turut hadir, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satpol PP, Camat dan Kepala Desa serta Anggota Pansus lainnya.
Dalam Sidak Lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan izin pembangunan hotel mewah tersebut masih bolong-bolong belum berizin lengkap sebagaimana aturan.
Lebih jauh, Resort itu juga terbukti melanggar aturan sempadan sungai, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2015 menyebutkan sepadan sungai 5 meter dan juga sangat jelas dilarang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali terkait pembangunan Quenzo Resort.
Patut diketahui, bahwa
PT. Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem berdiri diatas lahan 70 are. Pembangunan Hotel berisi 15 kamar, 11 unit Villa dan Restoran.
Ketua Pansus Tata Ruang DPRD Bali I Made Supartha, S.H.,M.H., bersama Nyoman Oka Antara menegaskan, bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi.
“Kami rekomendasikan hotel ini ditutup dari seluruh kegiatan, tidak boleh ada aktivitas usaha, sebelum semua izin dilengkapi dan pelanggaran tata ruang diperbaiki. Bali bukan untuk dijual seenaknya,” terangnya.
Pansus dan Satpol PP Provinsi Bali dengan langkah hukum tegas, menutup termasuk penyegelan di lokasi.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, kasus Quenzo Resort adalah contoh nyata investor mengabaikan aturan demi kepentingan bisnis.
Selain mengganggu tata ruang, pembangunan di sempadan sungai dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Maka dari itu, pihak pengelola bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar sepadan sungai, setelah mendapatkan pengarahan dari Pansus Trap, ketika Pansus melakukan Sidak.
Disisi lain, adanya keluhan dari masyarakat, untuk kedepan agar BWS segera membantu mengevaluasi sungai berdampingan, yang menyalahi aturan oleh Quenzo Resort.
Sikap tega ini diambil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha langsung segera mengontak Kepala BWS Bali.
Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen untuk terus mengawasi proyek-proyek pariwisata di Bali, agar sejalan dengan aturan tata ruang, menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai budaya masyarakat.
Pansus Tata Ruang meminta agar pihak hotel segera menunjukan dan mengurus semua izin yang valid dan membongkar bagian bangunan yang berada sepadan sungai.
Pihak terkait, seperti Dinas Perizinan Kabupaten Karangasem, Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup serta aparat pengawasan tata ruang diminta untuk melakukan verifikasi di lapangan dan memetakan batas sempadan sungai dan bangunan resort sesuai aturan yang berlaku.
Setelah ditemukan pelanggaran berat, dan tidak mengindahkan rekomendasi Pansus, maka Pansus akan meminta penghentian operasional hotel, bahkan penutupan permanen, jika perizinan tidak bisa dipenuhi dan pelanggaran sempadan sungai tak diperbaiki.
“Itu tercantum dalam Peraturan Daerah/ Peraturan Provinsi terkait Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Peraturan Menteri PUPR tentang Garis Sempadan Sungai,” tegasnya.
Selain itu, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah serta Undang‑Undang Lingkungan Hidup yang mengatur AMDAL / UKL‑UPL dan kewajiban menjaga fungsi sempadan sungai sebagai zona pengecualian untuk pembangunan.
Isu perizinan dan sempadan sungai Hotel Quenzo Resort bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
Rekomendasi penutupan menjadi langkah serius, agar tidak menjadi preseden buruk dan agar penegakan regulasi tata ruang di Bali semakin kuat.
“Pemerintah Daerah, lembaga pengawasan, serta pihak pengembang harus bertanggung jawab, baik dalam tindakan maupun transparansi,” pungkasnya. (red/tim).