Koster Kaji Kenaikan UMP Bali 2027, Buruh Usulkan Rp5,2 Juta

DENPASAR, Breaking-news.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027. Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026), Koster menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji formulasi pengupahan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Aspirasi tersebut disampaikan Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana. Mereka berharap penetapan UMP Bali tahun 2027 dapat lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak masyarakat di tengah biaya hidup yang dinilai semakin tinggi.

Bacaan Lainnya

Perwakilan pekerja mengusulkan agar UMP Bali dinaikkan menjadi Rp5,2 juta, dari besaran saat ini yang disebut berada di kisaran Rp3,2 juta. Usulan tersebut didasarkan pada penilaian mereka mengenai kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak di Bali.

Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurut perwakilan peserta aksi, sejumlah faktor perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum, antara lain pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi, serta tingginya biaya hidup di daerah tujuan pariwisata internasional.

Mereka juga menyoroti kontribusi pekerja terhadap perekonomian Bali, termasuk peran masyarakat dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi bagian penting dari daya tarik pariwisata Pulau Dewata.

Menanggapi aspirasi tersebut, Koster menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan UMP harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koster menjelaskan bahwa dirinya telah mempelajari berbagai aspek kebijakan pengupahan sejak isu kenaikan UMP tahun 2027 mengemuka. Sebagai langkah konkret, ia menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mengenai besaran upah minimum yang tepat.

Selain kajian BRIDA, pembahasan juga dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja dan kondisi dunia usaha. Pemerintah berupaya mencari formulasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Simulasi Kenaikan UMP Masih Dikaji

Usai menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu Kantor Gubernur Bali, Koster menemui langsung peserta Aksi Kamisan yang berkumpul di depan kantor gubernur, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Dalam dialog tersebut, ia kembali menjelaskan perkembangan kajian penetapan UMP Bali tahun 2027.

Koster menyampaikan bahwa berdasarkan simulasi menggunakan formula pengupahan yang berlaku, kenaikan UMP Bali diperkirakan sekitar Rp200.000 sehingga besarannya berada di kisaran Rp3,4 juta.

Meski demikian, angka tersebut masih merupakan hasil simulasi dan belum menjadi keputusan final. Koster menilai diperlukan kajian lebih lanjut untuk melihat kemungkinan penyesuaian yang dapat menjawab kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Ia menjelaskan, BRIDA Provinsi Bali sedang melakukan kajian menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9. Hasil kajian tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai ruang penyesuaian upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil penghitungan masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar dengan kebutuhan hidup layak, pemerintah akan mengkaji kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan tersebut sepanjang dimungkinkan oleh regulasi.

Dalam dialog itu, angka Rp4,5 juta juga mengemuka sebagai salah satu opsi pembahasan, di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah dan masih menjadi bagian dari aspirasi serta bahan pertimbangan dalam proses kajian.

Koster menegaskan bahwa pembahasan pengupahan tidak hanya menyangkut UMP, tetapi juga mencakup upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral, termasuk sektor pariwisata. Seluruhnya perlu dibahas secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi perekonomian Bali, kebutuhan pekerja, dan kemampuan dunia usaha.

Mengakhiri pertemuan, Koster memastikan aspirasi yang disampaikan peserta Aksi Kamisan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengupahan tahun 2027.

Pemerintah Provinsi Bali masih melanjutkan kajian dan pembahasan bersama pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perekonomian daerah.

Dengan demikian, besaran UMP Bali tahun 2027 belum ditetapkan secara final. Hasil kajian BRIDA dan pembahasan Dewan Pengupahan akan menjadi bagian dari proses penentuan kebijakan selanjutnya. (sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *