Konflik Timur Tengah Memanas, Ratusan WNA di Bali Terima Izin Tinggal Darurat

DENPASAR, Breaking-news.co.id |  Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah kian berdampak pada sektor penerbangan internasional, termasuk di Pulau Dewata. Akibat penutupan sejumlah jalur udara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah cepat guna menangani para pelancong mancanegara yang terdampar.

Sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026, tercatat sedikitnya 40 jadwal penerbangan dari Bali dengan tujuan Doha, Dubai, dan Abu Dhabi terpaksa dibatalkan. Kondisi ini membuat ratusan Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara asal mereka.

Layanan ITKT dan Bebas Biaya Overstay

Menyikapi situasi darurat tersebut, jajaran Imigrasi di Bali telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga Minggu (8/3). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi WNA yang masa tinggalnya terancam habis akibat pembatalan maskapai.

Selain pemberian izin tinggal darurat, pihak Imigrasi juga memberikan pembebasan biaya overstay (Rp0,-) kepada 35 WNA yang memenuhi kriteria administrasi kedaruratan.

“Kami menyadari kesulitan yang dialami para warga asing akibat force majeure ini. Karena itu, jajaran Imigrasi Bali hadir secara proaktif untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi mereka melalui layanan yang cepat dan mudah,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.

Langkah Strategis dan Pengawasan Ketat

Guna memastikan situasi tetap kondusif, pihak Kanwil Bali telah menetapkan beberapa kebijakan strategis, di antaranya:

  • Layanan Satu Hari Selesai (Sameday Service): Mempercepat penerbitan ITKT guna meminimalisir ketidakpastian bagi WNA.

  • Akses Fleksibel: WNA terdampak dapat mengurus dokumen di Kantor Imigrasi mana pun di Bali tanpa terikat lokasi domisili awal.

  • Optimalisasi Aduan: Membuka saluran komunikasi 24 jam melalui media sosial dan pusat panggilan untuk asistensi langsung.

Meski menerapkan pendekatan humanis, Sengky menegaskan bahwa aspek pengawasan tetap menjadi prioritas. “Kami memastikan pemantauan di lapangan berjalan ketat untuk mencegah adanya potensi gangguan ketertiban atau penyalahgunaan izin tinggal di tengah situasi ini,” tambahnya.

Imbauan bagi WNA

Pihak Imigrasi mengimbau para WNA yang terdampak pembatalan terbang untuk tetap tenang dan segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum izin tinggal resmi mereka berakhir. Hal ini penting untuk menghindari permasalahan hukum selama mereka tertahan di Indonesia.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *