BANGLI, Breaking-news.co.id | Kisruh Desa Adat Selat, Kecamatan Susut, Bangli semakin berkepanjangan. Sebab masalahnya kian bertambah. Kisruh itu terjadi sejak tahun 2019. Kini situasi bukan mereda, justru kian memanas pasca munculnya Keputusan MDA Provinsi Bali yang menetapkan I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat membatalkan Putusan Majelis Alit Kecamatan Susut, no. 26/MDA- SST/IX/2019.
Pemenang pemilihan Bendesa Adat Selat yang dilaksanakan 20/9-2019 adalah I Nengah Mula, dengan suara 160 suara, mengalahkan calon lainnya, I Ketut Ngenteg dengan 139 suara.Setelah ada pemenang panitia pemilihan menindaklanjuti dengan agenda serah terima jabatan dari Bendesa Adat Selat yang sebelumnya, I Made Ridjasa kepada I Nengah Mula. Dilakukan juga upacara mejaya- jaya. Kemudian terbitlah SK Bendesa Adat untuk Nengah Mula dari Majelis Alit Kecamatan Susut.
Apa yang terjadi, aneh sekali. Di kemudian hari muncul SK Dari MDA Provinsi Bali no. 001-SK-Saba Kerta/ MDA/V/2020 tertanggal 20 Mei/2020 dengan menganulir (membatalkan) SK Majelis Alit Kecamatan Susut tersebut.
Menurut Sekretaris MDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri kepada Breaking news, Selasa(4/2) mengungkapkan ada pembatalan Keputusan Majelis Alit oleh MDA Provinsi Bali. Bahkan dengan tegas Wandri mengatakan keputusan MDA Bali bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MDA, Bali bersifat final dan mengikat”, ujarnya di Kantor MDA Bangli, Selasa (4/2).
Ketika didesak, dia mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima MDA Provinsi Bali telah melaksanakan( verifikasi) panureksan secara cermat dan prosedural ke Desa Adat Selat, hingga MDA Bali mengeluarkan keputusan berdasarkan atas pemeriksaan yang mendalam atas awig- awig Desa Adat Selat.
Bahwasannya pasca diterbitkan SK oleh Majelis Alit kepada Nengah Mula, dimana beberapa hari kemudian I Ketut Pradnya mengajukan gugatan kepada MDA Provinsi dengan menempatkan Bendesa Adat terpilih sebagai termohon (tergugat). Entah apa materi gugatannya, wartawan belum bisa mendapatkan materi gugatannya.
Penyarikan MDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri mengatakan kalau materi gugatan ada di MDA Provinsi Bali. Dasar yang dijadikan pertimbangan MDA Bali untuk menganulir Keputusan Majelis Alit Kecamatan Susut juga tidak jelas.
Apakah gugatan Ketut Pradnya ke MDA Bali itu yang ” Sakti” ataukah ada sesuatu di MDA Bali sehingga setelah ada gugatan itu MDA Provinsi Bali sampai turun melakukan verifikasi lalu menerbitkan SK. Sementara sumber dari tokoh masyarakat mengatakan, bahwa saat MDA Bali verifikasi ke Desa Adat Selat justeru yang ditanyakan ke masyarakat adalah hal lain yang tidak ada hubungannya dengan ngadegang Bendesa. Yang ditanyakan konon justeru soal aset, soal kulkul, dan soal lain yang tidak ada hubungannya dengan kontek membuat bendesa.
” Tidak ada pertanyaan berkaitan ngadegang bendesa”, ujar tokoh masyarakat, I Wayan Sutama.
Berlarut larutnya persoalan di Desa Selat sudah sejak tahun 2015, karena ada dualisme kepemimpinan lalu membuat pihak Majelis Alit menghimbau agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara melaksanakan pemilihan bendesa. Karena itulah Desa Adat Selat melaksanakan pemilihan. Saat pemilihan, I Ketut Pradnya tak ikut menjadi calon. Padahal sudah disarankan oleh tokoh untuk ikut berkontestasi agar menjadi terang benderang dan demokratis.
Bendesa Adat Selat terpilih, I Nengah Mula mengaku kecewa berat atas keputusan MDA Bali. Pemilihan Bendesa menurutnya adalah mekanisme yang sesuai demokrasi. Justeru hasil pemilihan seakan tidak dihiraukan oleh MDA Bali.
” Kami kecewa berat. Coba bapak jadi saya apa ga kecewa”, ketus Nengah Mula.
Pihaknya mengaku tidak ambisius untuk menjadi Bendesa Adat. Tetapi pemilihan kata dia adalah mekanisme demokrasi yang mesti dihargai untuk melahirkan pemimpin yang menjadi kehendak masyarakat Adat Selat. Mestinya pemilihan ini menjadi titik tolak untuk memulai meredakan kisruh yang berkepanjangan atas adanya dualisme kepemimpinan saat Bendesa Adat lama, I Made Ridjasa masih definitif menjadi Bendesa Adat. Kemudian Ridjasa mengundurkan diri tertanggal 20/8-2019.Bulan berikutnya dilakukan pemilihan.
Atas putusan MDA Bali yang membatalkan Bendesa Adat terpilih, menyebabkan gejolak di bawah menjadi- jadi. Dari gejolak itu MDA Kabupaten Bangli menggelar konsultasi melibatkan kelian- kelian Banjar Adat sampai pantia pemilihan, bertempat di Kantor MDA Bali di Renon Denpasar, 21/1-2025.
Konsultasi diharapkan dapat mengurai permasalahan yang berlarut- larut itu. Tetapi konsultasi batal dilakukan, karena masyarakat yang hadir ( meski tanpa diundang) berontak dan menolak konsultasi dilaksanakan tanpa melibatkan krama Desa Desa Adat Selat. (sum)