Ketua DPRD Bangli Desak Cabut Izin Peternakan Bali CV. Rocket Pig Farm

Foto : Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika

BANGLI, Breaking-news.co.id | Peternakan babi milik CV. Rocket Pig Farm yang berada di Kelurahan Cempaga, Bangli diduga melanggar aturan perizinan. Oleh karena itu, Ketua DPRD Kabupaten I Ketut Suastika minta izinnya dicabut.

‎Selama sidak oleh petugas, pemilik peternakan babi tersebut melarang wartawan mendokumentasikan surat perizinan dan membatasi jumlah petugas yang boleh masuk.

Pemilik beralasan, bahwa lebih dari tiga petugas dikhawatirkan membawa virus yang dapat mengancam ternaknya.

‎Ketua DPRD Bangli menilai sikap ini sangat tidak profesional dan berindikasi pelanggaran.

“Pelarangan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan wartawan menunjukkan bahwa perusahaan ini diduga memiliki banyak masalah. Seharusnya, mereka menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan monitoring,” tegas Ketut Suastika, saat dikonfirmasi, Sabtu(19/7)

‎Lebih lanjut, Suastika mengungkapkan bahwa CV. RPF belum melengkapi beberapa persyaratan perizinan selama lebih dari satu tahun, yang merupakan pelanggaran terhadap Perda dan peraturan Pemerintah Pusat.

“Jika sudah melebihi batas waktu dan tidak ada perbaikan, sebaiknya izinnya dicabut,” tegasnya.

Foto: Tim saat sidak peternakan babi CV. Rocket Pig Farm di Kelurahan Cempaga, Bangli

‎Selain masalah perizinan, peternakan ini juga diduga mencemari lingkungan sekitar, yang telah menjadi keluhan warga.

Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Bangli saat ini sedang mendalami temuan tersebut untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian serius Pemkab Bangli, terutama DLH, yang akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam. Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

‎Kejadian ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan transparansi dalam berusaha.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih taat aturan demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan bisnis yang bertanggung jawab. (sum).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *