BANGLI, Breaking-news.co.id | Dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu (Right To Know Day/RTKD), Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat BMB Kantor Bupati Bangli, Selasa (9/9/25). Acara ini menjadi wadah penting untuk mendorong transparansi informasi sebagai hak dasar masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Acara yang di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana, beserta Anggota KIP, Pimpinan Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Kepala Puskesmas se Kabupaten Bangli, Kepala UPTD PKP, Kepala UPTD Dinas Sosial, Kepala UPTD Dinas Perhubungan serta beberapa Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bangli.
Dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi di berbagai lapisan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Ia menekankan bahwa pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli sudah cukup baik dan dapat diterima oleh masyarakat.
“Di Kabupaten Bangli, kita patut bersyukur karena sejauh ini pengelolaan informasi sudah cukup baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Ini dibuktikan dengan diraihnya predikat informatif untuk beberapa badan publik yang dimonev pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Riana Putra juga berharap agar ke depannya pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli semakin baik, transparan, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang benar, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana, mengungkapkan mengenai pentingnya hak atas informasi. Ia menyatakan bahwa hak atas informasi adalah pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya.
“Hak atas informasi menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya,” jelasnya.
Suardana menambahkan bahwa informasi publik yang bernilai guna tinggi harus diumumkan dan disediakan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara akurat, benar, dan dikuasai oleh badan publik informatif.
Narasumber lainnya, I Nyoman Murditha yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli, Dewa Putu Singarsa dari Forkip Bali, Desak Komang Ratih Kurnia Pratiwi dari Kepala Seksi Kredit Bank BPD Bali Cabang Bangli, serta moderator I Wayan Bayu Astra Wiguna turut memberikan wawasan mendalam mengenai berbagai aspek keterbukaan informasi publik.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bangli semakin memahami hak mereka untuk mengakses informasi publik. Keterbukaan informasi menjadi modal dasar dalam membangun demokrasi yang sehat, memberikan pelayanan yang akuntabel, dan meningkatkan kecerdasan bangsa.(sum)