Kasus Penghinaan di Tegalalang Bangli, Gopel Divonis 3 Bulan, Diwarnai Eporia 

BANGLI, Breaking-news.co.id | Sidang putusan terhadap kasus penghinaan Kertha Desa Adat Tegalalang, Bangli, di PN. Bangli, Rabu (17/12) memunculkan suasana eporia bagi warga.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Widyanto Ismoro, SH. MH dengan anggota Risky, SH dan Akbar, SH, MH mengetokkan palu vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel. Vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Aryani, SH yang saat sidang sebelumnya menuntut hukuman 2 bulan penjara kepada majelis hakim.

Sontak warga yang terdiri dari kaum ibu- ibu dan bapak- bapak di ruang sidang itu menunjukkan bahasa tubuh penuh lega.Bahkan dari mereka keluar teriakan ” Yes, sudah selesai satu kasus”, ujarnya ditimpali sambutan eporia dari yang lainnya. Mereka mengaku bangga, karena terdakwa telah diberi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya yang telah mencederai desa adat Tegalalang( menghina Kertha Desa Adat Tegalalang yakni Sang Ketut Rencana).

Solidaritas warga tampak semakin menguat ditandai dengan kian ramainya warga mendatangi PN Bangli mengawal persidangan dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan warga agar hakim memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatannya. Sang Ketut Rencana dalam orasinya semakin membakar semangat warga untuk memberikan dukungan moral, karena merasa diturunkan harkat desa adatnya oleh oknum tersebut. Agar ada efek jera, Rencana dalam orasinya meminta majelis hakim untuk memberi vonis yang bisa membuat mereka jera, sehingga tidak ada yang berani lagi mencoba- coba beenain- main dengan desa adat sebagai marwahnya Bali dan taksunya Bali.

Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa juga tampak senyum lega meski tidak memberikan statemen lagi atas putusan( vonis) hakim tersebut. Dari bahasa tubuh tampak Wayan Miarsa sangat puas atas putusan tersebut.

Di sidang, Gopel dan penasehat hukumnya I Wayan Wira, SH menyatakan masih pikir- pikir atas putusan tersebut.

Akankah Gopel mencari upaya naik banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut, pertanyaan ini yang muncul dengan suara bisik- bisik warga Tegalalang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjerat Gopel dengan pasal 316 KUHP. Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan kalau terdakwa telah terbukti melakukan penghinaan sebagaimana pasal 316 KUHP. Bahkan ada hal yang memberatkan bagi terdakwa, sebut hakim bahwa terdakwa berbelit- belit di persidangan. ( sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *