BULELENG, breaking-news.co.id | Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026.
Penghentian dilakukan setelah pihak manajemen tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan.
Pengawasan lapangan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., bersama jajaran anggota Pansus TRAP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan diawali dengan peninjauan di Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, yang kerap dilanda banjir.
Di lokasi tersebut, pansus berdialog dengan ratusan warga yang tengah bergotong royong. Warga menyampaikan keluhan banjir berulang dan berharap kehadiran pansus mampu menghadirkan solusi konkret atas persoalan yang mereka alami.
Usai dari Dusun Lalang Linggah, pansus melanjutkan pengawasan ke kawasan Bali Handara. Di lokasi ini, ditemukan pembangunan jalan beton serta renovasi tiga unit bangunan dengan progres di atas 60 persen. Namun, seluruh aktivitas tersebut belum didukung dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Atas temuan itu, pansus bersama Satpol PP langsung memasang Pol PP Line dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa langkah penghentian dilakukan demi menjaga tata ruang Bali agar tidak rusak akibat pembangunan yang tidak terkendali.
“Sekarang banyak aturan yang dilanggar, perubahan zona sudah masif. Ke depan bagaimana Bali tidak dirusak oleh investor agar tetap lestari dan menarik. Kami bukan anti investor, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan,” kata Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Ia menambahkan, penghentian bersifat sementara dan dapat dicabut apabila pihak manajemen mampu melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyampaikan bahwa renovasi yang dilakukan menurutnya tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bangunan tersebut sudah memiliki struktur sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut memang pernah berdiri bangunan lama yang kini diperbarui.
Terkait pembangunan jalan beton, Ramdas menyebutkan bahwa fasilitas tersebut dibuat untuk mendukung penataan atau plot lahan yang ditawarkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang.
Namun, Pansus TRAP DPRD Bali menilai dalih tersebut tidak menggugurkan kewajiban perizinan sesuai regulasi terbaru. Bahkan, pansus merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf yang diduga kuat menjadi penyebab banjir hebat di Desa Pancasari.
Banjir yang terjadi sedikitnya 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat, pada Minggu, 11 Januari 2025.
Sorotan utama mengarah pada proyek gorong-gorong raksasa dan pembangunan fisik yang diduga merekayasa aliran air alami.
“Ini bukan lagi bencana alam semata. Ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh investor,” tegas Made Supartha.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa temuan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada konsekuensi hukum pidana sesuai UU Penataan Ruang dan UU Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir. Menurutnya, dampak banjir yang merugikan warga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.
“Kerugian warga, rusaknya rumah dan lahan, bisa membuka ruang pertanggungjawaban pidana dan perdata,” terangnya.
Anggota Pansus TRAP Ni Putu Yuli Artini, S.E., menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di kawasan tersebut. “Bangunan hampir selesai, jalan sudah jadi, tapi izin tidak ada. Ini pertanyaan besar: pengawasannya dimana,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., menekankan adanya potensi pelanggaran hukum berlapis.
“Ini bisa masuk Pasal pidana lingkungan, tata ruang, hingga penyalahgunaan pemanfaatan ruang. Aparat penegak hukum harus turun,” tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali sesuai kewenangan, termasuk penyegelan proyek di kawasan Bali Handara Golf hingga proses hukum berjalan.
Pansus TRAP menegaskan, penghentian aktivitas pembangunan hanya dapat dicabut jika seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Apabila tidak, kasus ini akan direkomendasikan untuk diproses oleh aparat penegak hukum. (red).





