DENPASAR, breaking-news.co.id | Dugaan pelanggaran tata ruang kembali terungkap di Bali Utara. Sebuah bangunan vila di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, disegel oleh DPRD Provinsi Bali setelah terbukti belum mengantongi izin lengkap dan diduga melanggar peruntukan lahan dengan berdiri di kawasan Hutan Desa.
Aksi penyegelan ini dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (13/10). Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Made Supartha.
Ketua Pansus Supartha menjelaskan bahwa sidak ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait pembangunan di Hutan Desa Pejarakan yang legalitasnya dipertanyakan. Ia menegaskan, fungsi pengawasan dewan sangat penting untuk memastikan setiap pembangunan di Bali sejalan dengan aturan tata ruang dan tidak merusak kawasan lindung, terutama hutan.
“Kami melakukan pendalaman terkait objek ini, khususnya mengenai izin dan wilayahnya. Dinas Kehutanan akan membantu mengevaluasi kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di hutan lindung,” ujar Supartha, sambil menyebut bahwa Dinas LHK Provinsi Bali sebelumnya telah memberikan hak kelola seluas 700 hektare kawasan hutan kepada Desa Pejarakan.
Anggota Pansus, I Gede Harja Astawa, menambahkan bahwa tujuan utama Pansus adalah memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Dalam sidak tersebut, ditemukan fakta bahwa bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri itu belum memiliki sejumlah izin krusial, di antaranya:
- Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT): Belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah (pembuatan ABT) sudah dilakukan.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Belum ada izin resmi dari Dinas Perizinan.
- Penelitian Tata Kelola Landscape: Belum dilaksanakan.
Menyikapi temuan ini, Pansus TRAP mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Ketua Pansus bertindak tegas untuk menyetop pembangunan vila sampai ada kejelasan status hukumnya. Masalah ini akan kami bahas dan dalami lebih lanjut di lembaga Pansus,” kata Supartha.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar aktif memantau dan menjaga kelestarian kawasan hutan desa agar tidak berubah menjadi “kawasan beton,” seraya menegaskan bahwa Bali membutuhkan investor yang taat aturan, menjaga kearifan lokal, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.
Penyegelan dengan pemasangan ’Pol PP line’ ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk mematuhi aturan tata kelola wilayah dan melindungi hutan desa dari pembangunan ilegal. Pansus TRAP menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum demi manfaat warga dan kelestarian lingkungan.(red)