Direktur PT Jatarim Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Bali

DENPASAR, Breaking-news.co.id | Fiona Magdalena Yapsawhanky, SH, Direktur PT Jatarim, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Bali pada Senin (24/2/2025). Fiona menduga bahwa anak cucu CV PPI telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap PT Jatarim melalui pesan WhatsApp.

Fiona menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, ia menerima pesan WhatsApp dari klien yang menyatakan bahwa perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis masa berlakunya. Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pelayaran tersebut.

Fiona mengatakan dirinya telah mencoba menghubungi pengirim pesan untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan. Ia juga telah menghubungi Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut tidak benar.

Namun, klien Fiona terus menerima pesan serupa, yang berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan.

“Saya mengharapkan Polda Bali dapat menangani kasus ini dengan objektif dan adil,” ujar Fiona kepada awak media usai melaporkan kasus di maksud.

Laporan tersebut dibuat dengan nomor SPTL/375/11/2025/SPKT/Polda Bali dan diterima oleh petugas di Mapolda Bali pada pukul 12.30 WITA. (Sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *