Breaking-news.co.id BADUNG | Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung senilai Rp 6,3 Milyar membuat resah Krama Banjar Adat Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, senilai Rp 6,3 milyar.
Terlebih lagi, polisi, khususnya Polres Badung tengah melakukan proses penyelidikan.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, menyatakan bahwa
proses penyelidikan terkait Dana Hibah sedang berjalan dan sebanyak 14 orang telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Badung.
“Meski itu nantinya dilakukan prosesi ritual pengambilan Sumpah Adat, itu tidak akan mengganggu jalannya penyelidikan dalam proses hukum positif,” terangnya.
Sementara itu, Ir. Wayan Sugawa selaku Ketua II Bidang Pembangunan Gedung Serbaguna menyampaikan, meski
adanya proses penyelidikan, namun Pengurus, Prajuru Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi maupun Panitia Pembangunan Gedung Serbaguna dan masyarakat akan kooperatif menghormati jalannya pemeriksaan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami tetap akan koperatif dengan Penegak Hukum Polres Badung, dan setiap kami dipanggil, kami selalu hadir untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Kelian Adat Banjar Babakan Kawan Desa Gulingan menggelar upacara pengambilan Sumpah Adat, yang dikenal sebagai Sumpah COR di Pura Dalem Babakan Ulun Uma, Jumat, 3 Januari 2025.
Tak hanya Pengurus, Prajuru Banjar Adat dan Panitia Pembangunan Gedung Serbaguna, pelaksanaan Sumpah COR juga diikuti seluruh masyarakat setempat, Jumat, 3 Januari 2025.
Kelian Adat Banjar Babakan Kawan, Made Sudantra mengatakan, prosesi Sumpah COR adalah keputusan bersama Pengurus, Prajuru Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi dengan masyarakat setempat, untuk menghilangkan rasa curiga antara masyarakat dan pengurus maupun panitia dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna.
“Kami melakukan ritual keagamaan yang sudah turun menurun oleh tetua kami, yang dilakukan untuk menunjukkan rasa percaya dan menghindari kecurigaan diantara masyarakat dan Prajuru Banjar Adat, pengurus atau panitia pembangunan Gedung Serbaguna,” kata Made Sudantra.
Menurutnya, prosesi Sumpah COR ini diawali dengan Pemangku Pura Dalem melakukan prosesi Matur Piuning, lalu memohon petunjuk, yang selanjutnya semua Krama Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi melakukan Sumpah COR.
“Isi bunyi Sumpah COR itu, pada intinya seperti ini, jika saya ada melakukan perbuatan ini dan itu, maka saya siap menerima risiko, seperti ini dan itu,” urainya.
Dipaparkan lagi, bahwa Sumpah COR dilakukan, karena adanya permasalahan di Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi yang memerlukan penyelesaian secara tuntas, secara Niskala.
Bahkan, Pengurus, Prajuru Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi maupun Panitia Pembangunan Gedung Serbaguna dan warga disumpah, agar dapat mengungkap pelaku secara Niskala.
Pengambilan Sumpah COR diakui sudah sesuai Awig-Awig dan Pararem atau Hukum Adat secara turun temurun di Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi.
“Panitia disumpah berkaitan tuduhan penyelewengan dana, warga disumpah soal dugaan adanya orang dalam yang terlibat mengusik proyek Dana Hibah,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Sumpah COR ini telah disepakati Paruman Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi, pada 8 Desember 2024 lalu dan diputuskan dilakukan bertepatan rahina Kajeng Kliwon, Jumat, 3 Januari 2025 di Pura Dalem Babakan Ulun Uma sekitar pukul 18.30 WITA.
Hukum Adat yang disebut Sumpah COR telah dilakukan secara turun-temurun untuk memecahkan kasus kehilangan atau pencurian.
Pada masa lalu dijelaskan, bahwa jika Banjar Adat Babakan Kawan Mengwi kehilangan sesuatu benda atau barang milik Banjar, Pelaku diberikan waktu tiga hari untuk mengakui perbuatannya. Namun, jika tidak ada yang mengaku perbuatannya, maka seluruh warga disumpah Adat.
“Masyarakat kami juga tidak kaku, kalau ada yang sudah mengakui perbuatannya, sumpah itu pasti batal. Jadi, sumpah ini bukan ujug-ujug, karena ada peristiwa sekarang ini, tapi sudah ada sejak tetua kami dulu,” tegasnya .
Oleh karena itu, Made Sudantra berharap dengan dilaksanakan Sumpah COR, proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tengah dilakukan Polres Badung dapat dihentikan, agar masyarakat bisa tenang melakukan aktivitasnya sehari-hari.
“Saya berharap dengan kami lakukan pengambilan sumpah pada malam ini, proses hukum yang tengah dilakukan Polres Badung untuk dapat dihentikan, agar masyarakat kami dapat tenang melakukan aktivitas,” harapnya.
Sementara itu, Salah satu Panitia Pelaksana Pembangunan Gedung Serbaguna, Ketut Gandra menyatakan, bahwa Banjar Gulingan Babakan Kawan memperoleh Dana Hibah dari Pemkab Badung sebesar Rp 6,3 milyar atau tepatnya Rp 6.359.560.000., yang diperuntukkan buat pembangunan Gedung Serbaguna seluas 15 are.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan Gedung sempat dilakukan melalui tender dan sudah ditunjuk pemenangnya, namun telah dibatalkan.
Hal tersebut dikarenakan, dalam keputusan musyawarah masyarakat pelaksanaan dilakukan melalui swakelola.
“Ya, benar kami sempat melakukan tender, tetapi setelah musyawarah dengan masyarakat, itu kami batalkan dan lakukan secara swakelola,” tegasnya.
Meski demikian, diakui dalam pelaksanaan, pihaknya juga menggunakan beberapa tenaga dari luar.
“Namun, hal itu ada bidang ahli, sebab di desa kami tidak ada, sehingga untuk mencapai kualitas dan mutu dari bangunan tersebut kami menggunakan tenaga ahli dari luar,” terangnya. (Red/Tim).
Team Redaksi : I Putu Aditya Putra Yasa