Bupati Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan, Galakkan HAKI Dengan Gerbang HAKI Bisa

BANGLI, Breaking-news.co.id | Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemantauan, Evaluasi, Pembudayaan Hukum, Penyuluhan, Konsultasi, dan Bantuan Hukum, Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran Kinerja Pembangunan dan Reformasi Hukum di Daerah, dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta Perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Momen penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB Kabupaten Bangli pada hari ini, Jumat, (29/8/25), disaksikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Bangli, Kepala BKPAD Kabupaten Bangli, Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli.

Dalam sambutannya, Bupati Bangli menyampaikan bahwasannya kesepakatan ini diharapkan dapat terfasilitasinya pembentukan produk hukum daerah, mewujudkan kesadaran hukum dan akses keadilan akan bantuan hukum, penyediaan informasi hukum yang lengkap dan mudah diakses masyarakat, reformasi hukum di Kabupaten Bangli, dan peningkatan upaya pelayanan administrasi Hukum Umum bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli. Disamping itu, Beliau menekankan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, sebab pencatatan kekayaan intelektual di Kabupaten Bangli belum maksimal. Melalui kesepakatan ini pula diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah dalam sambutannnya pun mengungkapkan bahwa kesepakatan ini menjadi awalan bagi Pemerintah Kabupaten Bangli dalam upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Beliau pun menyatakan siap berkolaborasi serta memberikan informasi, edukasi dalam perencanaan dan fungsi unit sentra kekayaan intelektual, dan membantu fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat di Bangli termasuk bagi Penyandang Disabilitas.

Dalam rangka meningkatkan kepemilikan HAKI di Kabupaten Bangli, maka diinisiasi sebuah proyek perubahan GERBANG HAKI BISA. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama sekaligus inisiator proyek perubahan GERBANG HAKI BISA menyatakan bahwa GERBANG HAKI BISA sebagai solusi inovatif untuk mengatasi rendahnya pengetahuan dan kesadaran HAKI serta optimalisasi pusat layanan dan fasilitasi HAKI. Beliau juga menambahkan, proyek ini diharapkan dapat berdampak pada perlindungan atas karya intelektual dan mencegah kecurangan, memotivasi karya, insentif untuk berinovasi, peningkatan daya saing, pelestarian budaya, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan.

Nengah Wikrama juga mengungkapkan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hari ini, khususnya terkait Perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, menjadi tombak awal GERBANG HAKI BISA untuk membangun kerjasama eksternal yang komprehensif dan inovatif. Kerjasama yang dimaksud yaitu berupa pelaksanaan sosialisasi HKI atau peningkatan pemahaman Masyarakat tentang KI, fasilitasi pelaksanaan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli, termasuk pemberian layanan secara inklusi bagi Masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas dan Masyarakat rentan lainnya, terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangli, dan kerjasama pelaksanaan penegakan hukum di bidan kekayaan intelektual.(sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *