BANGLI, Breaking-news.co.id | Polres Bangli rupanya serius menangani kasus penghinaan kasus penghinaan di Desa Adat Tegalalang, Bangli.
Dalam tempo cepat Polres Bangli telah mampu melengkapi bukti- bukti yang kuat, dan kini Polres Bangli melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/871/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 9 Juli 2025. SP2HP tersebut ditujukan kepada Sang Ketut Rencana selaku pelapor.
Penyidik Unit I Satreskrim Polres Bangli telah memeriksa tersangka I Wayan Karmada Als Gopel berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/18/V/2025/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI, tanggal 7 Mei 2025. Tersangka diduga melanggar Pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan kasus ini ditunggu dan senantiasa dipantau masyarakat Desa Adat Tegalalang. Dan masyarakat berharap agar terlapor dikenai hukuman yang setimpal untuk memberi efek jera.
“Kami mengharapkan pihak yang berwenang dapat memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan penghinaan tersebut,” ujar salah seorang warga Tegalalang yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejari Bangli, proses hukum kasus ini berlanjut ke tahap selanjutnya. Kejari Bangli akan menilai kelengkapan berkas dan kemudian akan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(sum)