Banjar Danginpeken Sanur Kauh dan Koperasi Dhana Digoyang Bikin Resah Aktor Intelektual Diminta Akhiri Masalah 

DENPASAR, breaking-news.co.id | Sejumlah konten-konten diposting di media sosial yang intinya menjatuhkan nama Koperasi Serba Usaha Dhana beserta pengurusnya, sehingga membuat resah warga Banjar Danginpeken, Desa Pakraman Intaran, Sanur Kauh, Denpasar.

Bahkan, seolah-olah postingan di media sosial dengan berbagai cara itu betul-betul terjadi.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, sejumlah Pengawas, Manager dan Pengurus Koperasi Serba Usaha Dhana beserta Kelian Banjar dan Ketua Tim Ekonomi Banjar Danginpeken Sanur Kauh memberikan Klarifikasi atas beredarnya informasi yang telah diposting di media maupun media sosial.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum, Dr. I Nyoman Nadayana, S.H., M.M., sebagai kata pengantar di Koperasi Serba Usaha Dhana berlokasi di Banjar Dangin Peken, Desa Pakraman Intaran Sanur Kauh, Jalan Danau Tondano Nomor 1 Sanur, Denpasar, Selasa, 9 September 2025.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan Ketua Tim Ekonomi Banjar Danginpeken Sanur Kauh, I Made Arjaya, SE., M.Si. Dalam pernyataannya, Made Arjaya menyebutkan pihaknya sebagai warga Banjar Danginpeken Sanur Kauh merasa keberatan atas sejumlah postingan di media sosial tanpa data akurat menjelekkan kondisi Banjar Danginpeken hingga membakar atribut banjar setempat.

“Dalam arti atribut banjar itu khan kita punya baju dan PKK dapat baju, itu sampai ada seperti itu. Betul waktunya lama khan, kita diamkan, karena proses suaminya di Banjar khan Kanorayang. Ini sekarang khan istrinya,” kata Made Arjaya.

Maksud Kanorayang itu artinya Hak-Hak mereka sudah tercabut dari Banjar Danginpeken Sanur Kauh.

Oleh karena Kanorayang, pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengundang dan memanggil yang bersangkutan.

Jika mereka memiliki itikad baik seharusnya berbicara ke pihak Banjar Danginpeken Sanur Kauh meminta maaf, sehingga bisa disampaikan dalam Forum Banjar.

“Pada intinya, bahwa kita hanya ingin memberikan saran kepada pihak Ibu Sri sebagai istrinya Bapak Dharmayuda ini untuk menjaga nama baik Banjar kami, nama baik Koperasi kami, dengan menyampaikan hal-hal yang tidak berdasarkan data,” tegasnya.

Bahkan, pihaknya tidak mengambil jalur hukum dan melakukan somasi, karena dalam kondisi sangat sadar, Made Arjaya mengakui mereka ini dianggap sebagai bekas warga Banjar setempat, dalam arti, secara administrasi, warga Banjar Danginpeken Sanur Kauh.

“Walaupun secara administrasi kedinasan, beliau masih menjadi warga Banjar, tapi khan Beliau khan juga bekas warga Adat Banjar kami,” terangnya.

Meski sakit hati, namun, Made Arjaya berharap, agar mereka melontarkan hal-hal tersebut sesuai dengan data dan fakta.

Mengingat, semua pernyataan mereka di media sosial itu ada konsekuensi hukum, seperti Undang-Undang ITE dan sebagainya.

“Sepanjang kami bisa meredam warga kami untuk tidak berproses lebih lanjut, kami membiarkan itu, tapi ini khan puncaknya kami sampai Blenek dengan pernyataan-pernyataan itu tidak berdasarkan fakta dan data,” urainya.

Untuk itu, pihaknya melakukan hal itu berproses, karena Banjar punya Perarem dan Aturan serta organisasi Banjar didirikan dengan itikad baik dan Asih Ida Sang Hyang Widhi Wasa, dengan adanya Ratu Gede Penyarikan.

Terlebih lagi, pihak Banjar juga memiliki Pura lengkap dengan perangkat organisasi, seperti Kelian Banjar beserta pengurusnya diakui sakral untuk kepentingan Banjar Danginpeken Sanur Kauh. Apalagi, Banjar Danginpeken Sanur Kauh juga memiliki Koperasi.

“Banjar kami digoyang, Koperasi kami digoyang, khan kami kelola dana warga kami, dana pihak ketiga. Ini kami merasa dirugikan dari pernyataan-pernyataan Ibu Sri ini, yang nantinya bisa merugikan kami secara nama baik, yaitu Banjar Danginpeken Sanur Kauh yang berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi kami,” jelasnya.

Tak hanya itu, Made Arjaya kembali menegaskan, bahwa pihaknya dari Banjar Danginpeken Sanur Kauh ini berjalan dengan Aturan Main beserta Perarem yang jelas. Apalagi, Koperasi juga dijalankan dengan sistem yang suaminya juga membikin Aturan Main yang jelas, karena suaminya pernah menjadi Ketua Koperasi Serba Usaha Dhana.

Kemudian, lanjutnya terjadi dugaan konspirasi menjadi Aktor Intelektual untuk melakukan kudeta terhadap Kelian Banjar setempat, yang otomatis meng-kudeta pengurus Banjar, dalam arti hal itu juga meng-kudeta pengurus Koperasi, sehingga berdampak buruk terhadap keberadaan Koperasi dan Banjar setempat.

“Kami sebagai Warga Banjar Danginpeken Sanur Kauh intinya harapan kami masalah ini disudahi. Kalau tidak, kami akan mengambil sikap lebih lanjut,” tegasnya lagi.

Patut diketahui, bahwa Ibu Sri sebagai dosen yang diakui orang terdidik dan pendidik yang mendidik, kemudian menyampaikan hal-hal yang tanpa data dan fakta di media sosial, yang merusak organisasi yang disakralkan, kemudian berdampak pada lembaga keuangan yang sangat sensitif terhadap isu miring.

“Awalnya kami anggap angin lalu, cuma khan berkelanjutan. Jadi, silakan sampaikan jika fakta, tapi janganlah kalau hanya fitnah. Sampai sekarang, kami masih bisa meredam,” kata Made Arjaya.

Jika nanti pihaknya tidak bisa meredam isu negatif hingga masalah ini berujung pada warga Banjar menyampaikan kepada Kelian Banjar Danginpeken Sanur Kauh, bahwa pihak Banjar harus bersikap tegas dan tidak mau diinjak-injak harga dirinya.

Sebagai negara hukum, pihaknya bisa berproses lebih lanjut dan mengambil sikap-sikap jalur hukum.

Tak hanya itu, Made Arjaya berharap memperingatkan, agar masalah ini segera disudahi atau diakhiri, karena apa yang disampaikan itu bisa merusak individu atau lembaga, tapi yang keras terkena dampaknya lembaga Banjar yang dihormati dan sangat dihargai.

Ditegaskan lagi, siapapun yang merusak nama baik Banjar, maka pihaknya akan berupaya mempertahankan Banjar sebagai struktur sosial terbawah yang secara integritas, adat istiadat dan keagamaan sebagai bemper adat budaya Bali.

“Jadi, kalau ini dirusak oleh hal-hal yang hanya bersifat individual, karena permasalahan di keluarga dan tidak mampu bayar hutang di keluarga, maka janganlah salahkan organisasi Banjar, tapi harus introspeksi diri dan Mulat Sarira. Sampai saat ini khan kami sudah Mulat Sarira, sehingga baru kali ini kami hanya ingin menyampaikan mari sama-sama Mulat Sarira, untuk nama Intaran, nama Banjar Danginpeken serta untuk nama Koperasi Serba Usaha Dhana yang pernah dipimpin oleh suaminya,” kata Made Arjaya.

Sementara itu, Ir. Ni Made Kembar Ariani selaku Manager dan Pengurus Koperasi Serba Usaha Dhana menyebutkan masalah ini sudah dilaporkan ke berbagai institusi hingga pihaknya sudah didatangi Dinas Koperasi yang menyatakan tidak ada masalah berarti, karena sudah disampaikan sesuai data.

Terakhir, pihaknya dipanggil Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) terkait masalah Kanorayang.

Pertama, perlu diluruskan tentang Kanorayang dalam arti Kembar Ariani membenarkan pada saat Pesamuhan Agung untuk Proses Medena Banjar itu munculnya istilahnya Kanorayang, karena dipikir pada saat itu kesalahan banyak dan berat.

Ternyata, istilahnya Kanorayang itu dinyatakan salah, setelah pihaknya dipanggil PMA.

Mengingat, kalau istilah Kanorayang itu seram sekali, harus dia diusir dari tanah tempat tinggalnya, kemudian tidak bisa masuk ke keluarganya. Namun, faktanya yang bersangkutan tidak diusir dari Banjar dan tetap Menyame Braya.

“Nah, itu yang kita koreksi dan Beliau yang bersangkutan khan tahu persis bahwa dia tidak diusir dari Banjar dan di- menyame juga tidak. Artinya pemberlakuan Kanorayang itu memang tidak murni Kanorayang artinya hanya Mesuud (Selesai) Mebanjar saja,” kata Kembar Ariani.

Setelah ditanyakan lebih lanjut ke PMA, Kembar Ariani mendapatkan jawaban sangat menggelitik yang disebutkan Kanorayang Versi Banjar Danginpeken. Meski demikian, faktanya yang bersangkutan mengetahui secara persis tidak diberlakukan seperti Kanorayang.

Apalagi, saat dilaporkan, pihaknya dengan cepat langsung meng-counter dan merespons hal itu sesuai data dan fakta.

“Tapi, itu yang terus dihembuskan, bahwa dia alami Kanorayang ke orang-orang. Istilahnya dia Playing Victim untuk mempengaruhi orang-orang. Padahal tidak seperti itu faktanya, makanya kita Klarifikasi dan Koreksi istilah Kanorayang,” kata Kembar Ariani.

Menurutnya, Kanorayang Versi Banjar Danginpeken Sanur Kauh adalah mencabut Hak-Haknya di Banjar. Kalaupun dia nanti meninggal dunia, karena pernah Mebanjar Danginpeken, maka pihaknya hanya membantu sebisanya.

Namun, Hak-Hak Banjar seperti mendapatkan Dana atau Biaya dipersilakan dari keluarganya memohon kepada Bendesa, untuk membayar Penanjung Batu bisa di-aben atau dikubur.

“Jadi, Kanorayang Versi Banjar Danginpeken berbeda tidak seperti apa yang terjadi di daerah lainnya, cuma itu berproses dan bertahap,” jelasnya.

Kalau di Pemerintahan ada DPR, maka di Banjar Danginpeken Sanur Kauh ada istilahnya Pungkusan.

 

Untuk itu, permasalahan ini diserahkan ke Pungkusan. Setelah itu, pihaknya membahas bersama Pungkusan yang lainnya. Berikutnya, naik ke proses Rapat Kecil, yang kemudian dibahas dalam Pra Sangkep Gede, yang selanjutnya barulah dibahas dalam Forum Sangkep Gede.

“Itu mengakui semuanya. Kalau dia mau Klarifikasi, sebenarnya dia datang. Kemudian, dia Klarifikasi, karena yang memutuskan itu khan Banjar, yakni Forum Agung Banjar bukan pribadi-pribadi,” tegasnya.

Karena ada Yurisprudensi Kanorayang, maka diputuskan dalam Forum Agung Banjar Danginpeken Sanur Kauh. Sesuai jenjangnya, ada Tiga Kanorayang meliputi tahap pertama, Ngaturang Guru Piduka, berlanjut tahap kedua, Nyamu Banjar atau memberikan Krama Banjar makan, pada saat Odalan bersama Guru Piduka dan tahap terakhir, Kanorayang atau Hak-Haknya dicabut sebagai Warga Banjar, karena dia berupaya meng-kudeta Kelian Banjar yang disakralkan, lantaran dilantik oleh Ida Bethara Penyarikan bukan dilantik oleh siapapun atau individu.

“Itu Kelian Banjar beserta pengurusnya khan dilantik saat Odalan Mejaya-Jaya, tidak ada melantik, karena bertanggung jawab langsung kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau Tuhan dengan ancangan Beliau. Jadi, kami sangat percaya itu dan sampai sekarang menahan diri, tapi jika ini sampai diteruskan kami akan mengambil sikap lebih lanjut hingga proses hukum,” sambungnya.

Sebenarnya, pihak Banjar Danginpeken Sanur Kauh sangat soft berproses sesuai tahapan-tahapannya.

“Kami tidak ada Kesepekang, karena itu berdampak sangat luas. Jadi, Bapak Dharmayuda sebagai Aktor Intelektual ini, jika dipakai Kesepakang, maka 75 orang yang ada didalam Grup WA itu khan kena semuanya menyangkut Kelian Banjar, nama Banjar dan juga nama Koperasi yang druwen Banjar,” urainya lagi.

Bahkan, diakui pihak Banjar sangat mengalah, tapi karena terus dibombardir postingan berita miring, sejak bulan Maret 2025 hingga sekarang, maka pihak Banjar tampil sekarang memberikan Klarifikasi.

“Jadi, harapan kami ayo sama-sama intropeksi diri dan Mulat Sarira berikutnya silakan mereka berjalan sendiri dan jangan mengganggu. Kami juga tidak akan ganggu.

Hal senada juga disampaikan I Made Sunarta selaku Kelian Adat Banjar Danginpeken, sekaligus Pengawas Koperasi Serba Usaha Dhana.

Ia menyampaikan, bahwa Banjar Danginpeken Sanur Kauh betul-betul dilanda bencana seperti Tornado, karena Koperasi ini sebagai tulang punggung ekonomi Banjar.

Mengingat, Koperasi Serba Usaha Dhana dibentuk dan dijalankan operasionalnya demi kesejahteraan warga Banjarnya.

Sesuai regulasi Banjar Danginpeken Sanur Kauh, lanjutnya jika ada warga Banjar setempat yang lahir malah mendapatkan dana Rp 5 juta, menikah dapat Rp 5 juta dan menikah sesama warga Banjar dapat bonus Rp 5 juta, sehingga totalnya dapat dana Rp 15 juta. Jika ada warga meninggal dunia dapat dana Rp 15 juta.

Tak hanya itu, warga Banjar harus tamat SMA, jika tidak mampu melanjutkan jenjang pendidikan dibayar oleh Banjar.

Bahkan, ada warga berkeinginan Kuliah, maka pihak Banjar masih mengeluarkan dana bergulir untuk tiap tahunnya demi membantu mereka mengenyam pendidikan lewat kuliah.

“Nanti jika sudah bekerja, warga bisa mencicil tanpa bunga. Bahkan, ada warga Banjar tidak memiliki tanah dan rumah difasilitasi tempat tinggalnya. Itu yang sudah kami lakukan di Banjar kami,” kata Made Sunarta.

Dengan segala regulasi yang dimiliki institusi Banjar, justru dirusak pasangan suami istri tersebut dengan fitnah. Bahkan, Made Sunarta mengakui dirinya difitnah sebagai Kelian Banjar atas dugaan Korupsi dan membentuk Grup WA hingga menghasut warga Banjar tersebut, yang menimbulkan kegaduhan dan kegoncangan di kalangan masyarakat.

“Dari bulan Maret hingga September lalu, baru kali ini kami membuat Klarifikasi. Sebelumnya, kami dilaporkan ke Komnas HAM terkait masalah mereka diberhentikan mencabut cacah jiwa istilahnya Kanorayang Versi Banjar Danginpeken, saat Hak-Haknya dicabut sebagai Warga Banjar, tapi anaknya bisa melanjutkan lagi,” urainya.

Apalagi, Kanorayang dinyatakan sangatlah berat, karena terbukti meng-kudeta Prajuru Banjar dengan membuat baliho serta mencalonkan seseorang tidak prosedural yang bisa dipakai boneka untuk menguasai Banjar ini.

“Motivasinya, karena dia sebagai Ketua Koperasi bermasalah hutang di Koperasi. Nah, dia ingin menguasai lembaga keuangan Banjar dan juga ingin menguasai Banjar ini. Jadi, kita baca prosesnya mereka itu,” tegasnya.

Mengingat, lembaga keuangan Banjar Danginpeken, Desa Pakraman Intaran Sanur Kauh bisa ambruk jika ada dugaan korupsi.

Bahkan Made Sunarta menyatakan sebagai korban fitnah, karena dirinya mengakui tidak memimpin proses Kanorayang, lantaran sudah terdapat Tim Formatur yang diketuai Made Arjaya.

Apalagi, momentum bertepatan dengan pergantian Kelian dan Prajuru Banjar Danginpeken Sanur Kauh, sehingga saat itu dimajukan prosesnya guna mengatasi masalah ini supaya tidak berdampak luas.

Padahal, masa jabatan Kelian Banjar sampai bulan Juli 2025 lalu dimajukan proses tahap Pemilihan Kelian Banjar ke bulan Maret 2025 agar kondisi berjalan kondusif.

Untuk itu, proses pemilihan dimajukan dan terpilih lagi Made Sunarta sebagai Kelian Banjar sangat demokratis, karena masyarakat secara umum melihat kinerja, kemampuan dan integritas dengan Tim Formatur diketuai Made Arjaya.

“Jadi, Aktor Intelektual jelas cuma satu orang saja. Agenda utama khan Kudeta Kelian Banjar dan mengambil alih Koperasi. Padahal kita sudah ada mekanisme Perarem guna selesaikan masalah itu,” tandasnya. (Bn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *