TABANAN, Breaking-news.co.id | Satu orang warga Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, terkonfirmasi sebagai kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel otak anjing menunjukkan positif rabies, pada Selasa (27/1/2026).
Kasus ini bermula pada Kamis (23/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita, ketika seekor anjing milik warga setempat menunjukkan perilaku tidak normal, menggonggong dan meraung seperti kesakitan sambil berlari keluar masuk halaman rumah hingga ke kebun di bawah rumah.
Pada Jumat (24/1/2026), anjing tersebut ditemukan dalam kondisi sakit. Sore harinya, pemilik anjing, berinisiatif mengikat anjing tersebut. Saat anak pemilik anjing hendak memberi makan dan membantu mengikat anjing, justru tergigit satu kali di bagian punggung tangan kiri sekitar pukul 19.00 Wita. Luka gigitan dikategorikan luka kategori II. Setelah kejadian, korban segera mencuci luka menggunakan sabun dan air mengalir selama kurang lebih 10 menit di rumah.
Selanjutnya, pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, kondisi anjing semakin melemah dan akhirnya ditemukan mati pada pukul 02.30 Wita. Sekitar pukul 03.30 Wita, pemilik anjing menghubungi bidan Pustu setempat dan disarankan untuk segera merujuk korban ke UGD Puskesmas Pupuan I.
Korban tiba di UGD Puskesmas Pupuan I sekitar pukul 04.00 Wita dan langsung mendapatkan tata laksana GHPR sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR). Petugas UGD kemudian menghubungi Penanggung Jawab (PJ) Rabies untuk melaporkan kejadian tersebut.
PJ Rabies selanjutnya menginstruksikan agar bangkai anjing diamankan sementara, tidak dikubur, dan tidak terpapar sinar matahari, sambil menunggu koordinasi dengan Dinas Pertanian. Sekitar pukul 05.00 Wita, PJ Rabies berkoordinasi melalui grup WhatsApp Koordinasi Rabies Puskeswan III, dan disepakati bahwa Tim URC Puskeswan akan mengambil sampel otak anjing pada hari yang sama.
Pada pukul 09.30 Wita, petugas Puskeswan mendatangi rumah korban untuk mengambil sampel otak anjing yang kemudian dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diterima pada Selasa (27/1/2026) pukul 17.30 Wita dengan hasil POSITIF RABIES.
Menindaklanjuti hasil tersebut, PJ Rabies segera menghubungi Bidan Pustu Munduktemu dan Kepala Wilayah Munduktemu Kelod untuk menyampaikan hasil pemeriksaan sekaligus menghimbau peningkatan kewaspadaan, terutama terhadap anjing dan kucing yang sempat melakukan kontak dengan hewan positif rabies. Korban juga kembali diberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) agar melanjutkan pemberian VAR hingga lengkap sesuai SOP.
Dari hasil penelusuran kasus, tidak ditemukan adanya warga lain yang tergigit oleh anjing yang dinyatakan positif rabies tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, drh. I Gede Eka Partha Ariana, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah pencegahan lanjutan. “Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan akan melaksanakan vaksinasi emergency rabies di Desa Munduktemu mulai Kamis (29/1/2026) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran rabies,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, memastikan hewan peliharaan mendapatkan vaksinasi rabies secara rutin, serta segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat apabila terjadi gigitan oleh hewan yang dicurigai rabies. (red/kyn)






