DENPASAR, Breaking-news.co.id | Proyek kavling yang berada persis di tepi jurang dekat kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, kembali menjadi sorotan serius DPRD Bali. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), Dr (c) I Made Supartha S.H M.H., mengungkapkan bahwa area tersebut sudah disegel dan hingga Kamis, 4 Desember 2025 statusnya masih belum dibuka kembali.
Selain kaget dengan isu proyek lift kaca di lokasi wisata tersebut, Pansus mendapati belasan kavling yang posisinya berada di bibir jurang dengan kondisi lahan menunjukkan tanda bahaya. Selama inspeksi mendadak, ditemukan keretakan dan tanah mengalami ambles yang berpotensi menimbulkan risiko longsor.
“Sedikitnya 13 unit kavling yang sudah terjual kepada masyarakat berada di area berisiko tinggi longsor. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, tanah di beberapa titik terlihat ambles dan retak memanjang di tepi jurang sedalam belasan meter,” ungkap Made Supartha politisi asal Partai bermoncong putih ini.
Menurutnya, kondisi tersebut telah melanggar aturan tata ruang dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik pembangunan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi lingkungan dan permukiman.
“Selain melanggar larangan membangun di bibir jurang, proyek ini juga menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas Made Supartha politisi asal Dajan Peken Tabanan ini.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menengarai bahwa proses perizinan kavling diduga cacat administrasi karena tidak melalui kajian lingkungan seperti AMDAL yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Pemerintah Provinsi Bali pun diminta membekukan izin pengembang yang terkait.
Temuan pelanggaran serupa juga ditemukan di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Pada 2 Desember 2025, Pansus menjumpai sedikitnya 13 bangunan yang berdiri tanpa mengikuti aturan dan dinilai dapat merusak keaslian kawasan warisan dunia UNESCO tersebut.
“Temuan ini sangat mengejutkan. Kami menemukan ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan Jatiluwih. Sebagai kawasan yang diakui dunia, sudah seharusnya Jatiluwih dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya,” kata Made Supartha.
Dengan temuan beruntun ini, Pansus TRAP DPRD Bali meminta seluruh pihak patuh terhadap aturan dan ikut menjaga kawasan wisata yang memiliki nilai budaya dan lingkungan internasional. (red).





