BANGLI, Breaking-news.co.id | Sidang kasus penghinaan di PN. Bangli dengan terdakwa Wayan Karmada alias Gopel, Senin(20/10) tetap menjadi kawalan petugas kepolisian.
Krama Desa Adat Tegalalang, Bangli hadir memenuhi tempat sidang, untuk mengamati jalannya persidangan. Senin( 20/10) sidang dengan Penuntut Umum, Ni Made Aryani, SH, memasuki sesi pemeriksaan saksi- saksi. Diawali pemeriksaan saksi korban penghinaan, Sang Ketut Rencana lanjut kepada pemeriksaan sejumlah saksi lain, sehingga sidang berlangsung sampai sore.
Sementara Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa kepada wartawan di luar ruang sidang mengungkapkan bahwa kehadiran kramanya ke PN. Bangli bukan untuk membuat anarkhis dan kegaduhan. Namun tak lebih hanya menuntut penegakan hukum yang profesional sesuai fakta di lapangan. Namun pihaknya juga mengatakan bahwa akan senantiasa menghadirkan krama pada setiap persidangan. ” Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan pihak lain yang membantu kami dalam mencari keadilan”, ujarnya.
Sementara korban penghinaan, Sang Ketut Rencana usai memberi kesaksian mengatakan pihaknya tidak bakal memberikan maaf kepada terdakwa. Karena persoalan tersebut menyangkut lembaga adat. Sebagai petugas di desa Adat kalau di hina maka artinya menghina lembaga Adat. Dia tak ingin ingin dikemudian hari ada lagi yang berani menghina desa adat. “Desa Adat sebagai taksinya Bali kalau ini di hina maka turun taksi Bali”, jelasnya. Karena itu pengadilan dia harap memberi vonis seadil- adilnya dan setimpal dengan perbuatannya, kalau tidak maka akan terjadi kekisruhan” jelasnya. Sang Rencana juga bakal menghadirkan krama yang lebih banyak, kalau dibutuhkan. Ketika dalam persidangan ada fakta yang belum terungkap untuk hal tersebut sekiranya pihaknya menghadirkan krama lebih banyak untuk pengungkapan fakta- fakta di lapangan. (sum)