BANGLI, Breaking-news.co.id | Gelombang protes atas pembangunan di Taman Wisata Alam (TWA) Desa Suter, Kintamani tak terbendung. Desa Adat Kedisan menolak pembangunan tersebut karena dampaknya yang amat serius. Karenanya Desa Adat Kedisan mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk membatalkan izin yang mungkin telah dikeluarkan.
Jika tidak ada tindakan nyata, Desa Adat mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Penolakan tersebut ditegaskan dalam surat resmi Desa Adat Kedisan bernomor 88.DAK/X/2025, yang ditandatangani Bendesa Adat, I Nyoman Lama Antara, pada 8 Oktober 2025. Menurut Lama Antara, keputusan ini diambil setelah melalui rapat dengan krama desa adat berangkat dari kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif pembangunan tersebut terhadap lingkungan.
“Kami Desa Adat Kedisan pada intinya menolak pembangunan tersebut karena dampaknya yang serius terhadap lingkungan. Kami memohon kepada instansi terkait untuk tidak mengeluarkan izin,” tegas Lama Antara.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kepala DPM PTSP Bangli, Jetet Hiberon, bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi bangunan pada Kamis (9/10/2025). Hasil peninjauan menemukan bahwa bangunan berukuran sekitar 8×12 meter tersebut melanggar ketentuan PP 16/2021 tentang pembangunan gedung, sehingga Satpol PP menghentikan sementara pembangunan tersebut sampai diperolehnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jetet Hiberon menjelaskan bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan TWA berada di tangan BKSDA Provinsi Bali. Pihaknya berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara koordinatif dan mengedepankan kepentingan kelestarian lingkungan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik bangunan adalah I K O S, yang berasal dari Desa Catur, Kintamani. Dan dalam proses pembangunan tersebut diduga telah terjadi pembabatan pohon hutan.Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(sum)