Kuasa Hukum Dontri Minta BPN Bali Segera Kembalikan SHM Nomer 7395 karena Pembatalan Cacat Hukum

Ket foto : Veronika Luciana Giron, kuasa hukum Ni Wayan Dontri

DENPASAR, breaking-news.co.id | Pernyataan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging beberapa waktu lalu terkait pembatalan sertifikat hak milik (SHM) Nomer 7395/Desa Penyaringan, atas nama Ni Wayan Dontri, dimentahkan oleh kuasa hukum Ni Wayan Dontri.

Diketahui, pembatalan sertifikat tersebut menurut Made Daging karena ada dua faktor utama, yakni karena tumpang tindih dan cacat administrasi. Dimana Perbekel Penyaringan Made Dresta telah menyatakan mencabut tandatangannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Veronika Luciana Giron, kuasa hukum Ni Wayan Dontri ditemui Rabu, 17 September 2025 sore di Denpasar mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Bali tidak masuk akal dan tidak mendasar.

“Informasi yang disampaikan Kepala Kanwil BPN Bali itu tidak akurat dan menyesatkan serta tidak mendasar,” tegas Veronika.

Menurutnya, pernyataan BPN Bali mengenai tumpang tindihnya SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan milik kliennya dengan SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan atas nama Sylvia Ekawati adalah tidak berdasar.

Lanjutnya, data resmi pada aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN menunjukkan kedua bidang tanah tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) yang berbeda, yaitu NIB 05268 untuk SHM Dontri dan NIB 02393 untuk SHM Sylvia. Peta interaktif BHUMI ATR/BPN juga menunjukkan tidak ada indikasi tumpang tindih batas tanah.

“Data swafloating pada Sentuh Tanahku ATR/BPN membuktikan secara transparan bahwa tidak ditemukan adanya batas-batas tanah yang tumpang tindih maupun terbitnya sertifikat ganda. Beberapa informasi yang disampaikan Kepala BPN Bali tidak akurat dan menyesatkan dalam pemberitaan,” paparnya

Veronika juga menyoroti proses pembatalan sertifikat yang dilakukan BPN Bali. Menurutnga pembatalan tersebut mengabaikan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan keberatan terhadap sertifikat hanya bisa diajukan dalam kurun waktu 5 tahun sejak diterbitkan.

Sementara SHM Ni Wayan Dontri diterbitkan pada 19 Desember 2018, sedangkan permohonan pembatalan baru diajukan pada tahun 2025, jauh melampaui batas waktu yang ditentukan.

“Pembatalan sertifikat tanpa memperhatikan ketentuan limitasi waktu tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Veronika juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dalam proses pengukuran tanah yang menjadi dasar klaim tumpang tindih.

Pada Desember 2024, pengukuran terhadap SHM milik Sylvia Ekawati dilakukan tanpa kehadiran pihak desa dan pemilik tanah yang berbatasan. Penunjukan batas tanah dilakukan sepihak oleh karyawan PT. Sungai Mas Indonesia.

Setelah pengukuran sepihak itu, pada 12 Desember 2024, data koordinat SHM Ni Wayan Dontri berubah seolah-olah sebagian tanahnya diduduki oleh bidang tanah milik Sylvia Ekawati.

Pihak PT. Sungai Mas Indonesia disebut juga mulai melakukan pembangunan di atas tanah Ni Wayan Dontri dengan mengurug dan merusak fisik tanah.

Menghadapi hal ini, Ni Wayan Dontri telah mengambil langkah hukum. Pada 19 Februari 2025, laporan pidana dugaan “penyerobotan tanah” diajukan ke Polres Jembrana.

Proses penyelidikan oleh kepolisian pun telah berjalan, termasuk pengukuran ulang yang sah pada 16 Mei 2025 oleh petugas BPN Jembrana bersama seluruh pihak terkait.

Berdasarkan fakta dan analisis hukum, kuasa hukum Ni Wayan Dontri menuntut BPN Bali untuk segera membatalkan keputusan pembatalan SHM Nomor 7395.

Mereka juga menuntut pemulihan status quo ante serta mendukung penuh penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia memerlukan lembaga pemerintahan yang jujur, kredibel, dan memiliki integritas tinggi. Kasus ini merupakan cerminan nyata bagaimana oknum tertentu menyalahgunakan kewenangan,” tutup Veronika.(ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *