Pemkab Badung Pertanyakan SPJ Hibah BKK Kepada Pemkab Bangli

Foto : Kepala BKPAD Pemkab Badung, di Puspem Badung, Ida Ayu Sutha Yanti Agustini

BANGLI, breaking-news.co.id | Hibah Pemkab Badung dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus ( BKK) kepada Pemkab Bangli tahun 2024 mengundang pertanyaan besar. Betapa tidak, sebab Pemkab Bangli tak kunjung dapat menyetorkan laporan/surat pertanggung jawaban( SPJ) atas penggunaan dana tersebut kepada Pemkab Badung.

Ada apa dengan susahnya Pemkab Bangli menyetorkan SPJ kepada Pemkab Badung, padahal 10 Januari 2025 deadline penyetorannya. Anehnya ada versi yang berbeda antara penjelasan Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Pemkab Badung dengan Kepala BKPAD Pemkab Bangli.

Kepala BKPAD Pemkab Badung, di Puspem Badung, Ida Ayu Sutha Yanti Agustini kepada Breaking news, Senin(13/1) menjelaskan bahwa Pemkab Bangli belum menyetorkan SPJ atas penggunaan dana hibah BKK tersebut. Padahal deadline laporannya per- tanggal 10/1- 2025 ini.

” Sampai kini belum ada SPJ dari Pemkab Bangli, padahal tanggal sepuluh Januari ini harusnya sudah setor”, ujar pejabat asal Bangli ini.

Lanjut dia memaparkan, Pemkab Bangli diberikan hibah BKK sebesar Rp. 29.645.042.800.000,- pada APBD Perubahan tahun 2024. Usulan Pemkab Bangli senilai Rp. 50 miliar, untuk kegiatan bersifat fisik dan non fisik. Namun hanya usulan untuk kegiatan non fisik yakni kegiatan upakara yang diberikan Pemkab Badung ( Rp. 29,6 miliar lebih). Tidak diberikan BKK untuk kegiatan fisik senilai Rp. 21.285.042.800.000,- .

Tidak diberikannya hibah BKK untuk kegiatan fisik seperti ngodakin Ratu Gede, pembangunan Bale Agung dan lainnya (sekitar 161 item usulan) , karena dikhawatirkan tidak dapat direalisasikan mengingat limit waktu, yang mana dana tersebut digelontorkannya pada Bulan Desember 2024.

” Ga berani kami kasi hibah untuk kegiatan fisik karena sudah akhir tahun khawatir ga bisa direalisasikan”, jelas Dayu Yanti panggilan akrab pejabat kelahiran Banjar Brahmana Bukit Bangli ini.

Tetapi faktanya hibah untuk kegiatan non fisikpun susah bagi Pemkab Bangli membuat SPJ nya. Buktinya sampai kini belum disetorkan meski per- 10/1-2025 jatuh temponya. Karena tak kunjung setorkan SPJ, pihaknya mengaku segera turun ke Bangli bakal melakukan monitoring dan evaluasi ( monev).

“Saya akan segera lakukan monev ke Bangli”, tegas ibu yang murah senyum ini.

Foto: Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra.
Foto: Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra.

Sementara Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ( BKPAD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra kepada Breaking news di kantornya belum lama ini pada intinya mengatakan hibah BKK Pemkab Badung untuk Pemkab Bangli tahun 2024 sudah kelar, dalam arti tidak ada persolan sekalipun soal SPJ. Dengan sangat lugas dan dengan amat percaya diri dia mengatakan tak ada masalah dengan laporan realisasi hibah BKK tersebut ke Pemkab Badung.

“Sudah klar ga ada masalah”, ujarnya ketika didesak awak media di kantornya, di Terminal Loka Srana lantai atas.

Dituturkan pula kalau pada APBD Induk tahun 2024 Pemkab Bangli mendapatkan hibah dari Pemkab Badung sebesar Rp. 70 miliar. Namun tentang hibah itu ada pengembalian ke Pemkab Badung Rp. 2,4 miliar lantaran adanya usulan masyarakat yang ganda. Maksud dia masyarakat selain mengusulkan hibah langsung ke Pemkab Badung juga mengusulkannya ke Pemkab Bangli.

Sedangkan pada APBD Perubahan tahun 2024, Bangli mendapat hibah Badung sebesar Rp. 29,6 miliar lebih. Inilah SPJ- nya yang tidak kunjung lahir. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *