Foto : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGA Sudarsana.
DENPASAR, JARRAKPOS – Mengenai persoalan pengurusan perizinan angkutan sewa umum dan pariwisata di daerah yang harus diurus di Jakarta dirasakan sangat memberatkan pelaku usaha transportasi di Bali. Kebijakan pemerintah pusat itu dituding tidak efektif dan malah membutuhkan biaya yang tinggi. Selain itu, mengurus perpanjangan izin saja memakan waktu lama dan belum bisa dipastikan izin bisa keluar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGA Sudarsana mengakui persoalan itu sangat memberatkan pengusaha transportasi di daerah, termasuk di Bali. Pihaknya mengaku tidak bermaksud untuk menghindari permasalahan ini, karena sudah bersurat dengan tanda tangan langsung Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan, akibat lambatnya proses perpanjangan izin angkutan sewa umum dan pariwisata.
Selanjutnya dijelaskan, apabila Undang-Undang tidak memungkinkan, agar permohonan perizinan tersebut dapat dikelola oleh masing-masing provinsi melalui balai di daerah. “Ini kan di era kekinian, seharusnya proses perizinan tersebut tidaklah harus berlama-lama. Tapi kenapa, kalau angkutan khusus yang izinnya saya tanda tangani tidak lebih dari 24 jam sudah saya tandatangani. Asalkan syaratnya sudah lengkap. Tapi saya tidak mau ngotot seperti itu, agar tidak menimbulkan prasangka buruk,” paparnya ditemui di Denpasar, Selasa (23/1/2018).
Selain itu, kata Sudaharsana juga menilai proses tersebut dikatakan sangat lambat. Pasalnya di Jakarta sudah tidak memungkinkan lagi menambah tenaga kerja, tetapi diserbu oleh seluruh Indonesia. Jadinya terkesan pengurusan angkutan sewa dibilang lambat, sehingga sekarang banyak ditemukan angkutan sewa yang bodong. “Sebenarnya mereka tidak ada niat untuk membodongi diri. Tetapi karena kondisinya yang cukup lama serta tidak ada kepastian dari pihak perizinan di Jakarta, akhirnya mereka ngambul. Artinya mereka memilih diam untuk tidak memproses izin, sehingga menjadi bodong,” bebernya.
Sudarsana yang juga Mantan Kadisnakertrans Bali itu, juga berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan duduk bersama instansi diluar dari Dishub untuk membuat kebijakan baru agar para pelaku transportasi bisa bekerja secara legal. Apalagi sebenarnya untuk proses perizinan bisa dilakukan melalui Balai Prasarana Trasportasi Darat (BPTD), sebagai perpanjangan tangan Kementrian Perhubungan di daerah. “Secara tidak langsung bagi mereka yang ingin mengurus izin sewanya bisa menghemat waktu dan biaya yang tinggi. Tinggal datang verifikasinya ke Jakarta,” paparnya. tra/ama