Jarrakposbogor, 22/07/2022.
PARUNG PANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan ke-2, di Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kamis (21/7).
Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Sumardi menjelaskan, Kecamatan Parung Panjang dipilih karena merupakan wilayah perbatasan. Di perbatasan banyak urbanisasi, dan rawan masuknya rokok ilegal yang non bea cukai.
“Kalau kebijakan bea cukai itu kan kebijakan pusat bukan Pemkab Bogor, tapi kita berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama Kantor Bea Cukai supaya ada pembinaan dan monitoring,” ujar Sumardi.
Sumardi berharap, tentunya masyarakat akan sadar tentang identifikasi pita cukai dan barang kena cukai. Semoga para pelaku usaha illegal berhenti melakukan kegiatan illegal, dan melakukan usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Senada dengan Sumardi, Camat Parung Panjang, Icang Aliudin mengatakan, Parung Panjang ini termasuk perbatasan, berada diantara Kecamatan Tenjo dan Rumpin. Daerah perbatasan itu harus kita perhatikan, termasuk kemungkinan adanya peredaran barang-barang ilegal.
“Parung Panjang dekat dengan Ibu Kota Jakarta, banyak pendatang yang memang pindah ke Parung Panjang dan membuka usaha di sini. Tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran, seperti peredaran rokok ilegal,” kata Icang.
Icang berharap, mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha. Sosiliasasi ini penting agar masyarakat paham bahwa bea cukai adalah salah satu pemasukan negara.
“Dengan memahami bea dan cukai semoga masyarakat semakin paham akan pentingnya pajak untuk pembangunan, karena pajak itu kan dari kita untuk kita semua,” tandas Icang.
//release tim komunikasi publik diskominfo kabupaten bogor
Jrrk//wins.