DENPASAR, Breaking-news.co.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, secara resmi mengukuhkan dan melantik lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum penguatan kelembagaan dalam mengawal pemenuhan hak dan perlindungan anak di Pulau Dewata.
Pelantikan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut diharapkan semakin memperkuat peran KPAD dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan perlindungan anak, termasuk ancaman diskriminasi, perundungan, dan tindak kekerasan.
Keberadaan KPAD diharapkan mampu memastikan setiap anak memperoleh hak-haknya serta mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, lembaga ini diharapkan berperan aktif mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Adapun lima anggota KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 yang dilantik yakni Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua, Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha sebagai Anggota, Ni Putu Ariani sebagai Anggota, serta I Kadek Agus Mahendra sebagai Anggota.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPAD Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, mengungkapkan bahwa kekerasan psikis menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian dalam upaya perlindungan anak.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan verbal dan perundungan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian melalui pengawasan, edukasi, serta langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, berharap para komisioner KPAD yang baru dilantik dapat membangun sinergi dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani berbagai persoalan perlindungan anak di Bali.
Menurut Suwirta, kerja sama lintas sektor menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak berjalan optimal. Pemerintah, lembaga perlindungan anak, satuan pendidikan, dan masyarakat harus memiliki komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan dan pelanggaran hak anak dapat ditangani secara tepat.
Dengan terbentuknya keanggotaan KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031, pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan anak, termasuk perundungan, diharapkan semakin diperkuat.
Upaya sosialisasi dan edukasi perlindungan anak juga diharapkan menjangkau lingkungan sekolah dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua. Dengan demikian, kesadaran mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat tumbuh secara menyeluruh, baik di lingkungan pendidikan, keluarga, maupun masyarakat. (sur)





