DENPASAR, Breaking-news.co.id| Memberi bantuan kepada seseorang tak selamanya berbuah positif. Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan berinisial F terancam malah dibebas tugaskan akibat diduga membantu seorang narapidana berinisial AR (28) mentransfer uang sebesar Rp140 juta. AR merupakan narapidana kasus narkotika.
Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat AR tertangkap membawa ponsel pribadi dalam razia kamar yang dilakukan pada Juli 2026. Atas pelanggaran tersebut, AR dijatuhi hukuman disiplin Register F dan akan ditempatkan di sel hukuman (straf cell).
Khawatir tidak dapat lagi menghubungi keluarganya setelah dijatuhi hukuman disiplin, AR kemudian meminta bantuan petugas F untuk mentransfer uang ke keluarganya sebesar Rp140 juta. Karena merasa iba, petugas tersebut akhirnya membantu AR dengan menggunakan nomor rekening tujuan dan PIN akun milik narapidana itu sendiri. Proses transfer uang tersebut dilakukan di hadapan AR.
Menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, pihak Lapas Kerobokan telah mencabut penugasan F dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan awal oleh atasan langsung. Hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Lapas.
Sebuah tim juga akan dibentuk secara khusus untuk menelaah jenis pelanggaran yang dilakukan serta menentukan sanksi yang tepat akan dijatuhkan kepada petugas tersebut.
“Statusnya (petugas) dalam hal ini masih dalam masa pemanggilan untuk pemeriksaan. Iya (dibebas tugaskan), statusnya seperti itu,” tegas Sabda.(sum)





