Polemik Lift Kaca Kelingking Berlanjut, Pansus TRAP Bali Siapkan Perlawanan di Tingkat Banding

DENPASAR, Breaking-news.co.id | Polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026) dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS. Putusan tingkat pertama itu kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali, terutama terkait langkah hukum selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH, MH, menegaskan Pemprov Bali harus memanfaatkan proses banding untuk memperkuat seluruh alat bukti yang berkaitan dengan persoalan tata ruang, lingkungan hidup, hingga perizinan.

Supartha menyebut proses pemeriksaan di tingkat banding tidak boleh hanya mengandalkan bukti-bukti yang telah diajukan pada tingkat pertama.

“Tim hukum Provinsi di tingkat banding wajib kembali mengajukan bukti-bukti surat dan saksi. Utamanya saksi ahli lingkungan, ahli tata ruang dan yang terkait perizinan,” ujar Supartha, Senin (7/9/2026).

Ia juga meminta Pemprov Bali mempertimbangkan relevansi ahli yang diajukan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Dan menolak ahli investasi yang diajukan pihak lawan karena tidak relevan dalam perkara a quo,” tegasnya.

Menurut Supartha, ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) apabila menilai pemeriksaan pada tingkat pertama belum lengkap.

Dalam ketentuan tersebut, PTTUN dapat melakukan pemeriksaan tambahan sendiri atau memerintahkan PTUN yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

Karena itu, Supartha menilai proses banding harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menghadirkan bukti dan keterangan ahli yang mampu menjelaskan duduk perkara secara utuh, khususnya mengenai tata ruang, lingkungan dan perizinan.

Hormati Putusan, tetapi Harus Dikaji Komprehensif

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, SH, MH, menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan PTUN Denpasar.

Menurutnya, keputusan hakim merupakan produk proses hukum yang harus dihormati. Namun, putusan tersebut tetap terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Ketika hakim memberikan sebuah keputusan, tentu kita tidak bisa dan tidak boleh serta-merta membatalkan keputusan tersebut. Keputusan hakim harus kita hormati,” kata Dewa Nyoman Rai.

Ia mengibaratkan proses hukum sebagai mekanisme yang harus terus dijalankan sesuai ketentuan. Berbeda dengan hukum alam yang tidak dapat diubah, hukum dalam kehidupan modern masih menyediakan ruang koreksi melalui mekanisme peradilan.

“Yang menang bisa kalah, yang kalah bisa menang; yang benar bisa dianggap salah dan yang salah bisa dianggap benar. Karena itu, proses hukum harus terus dihormati dan dikawal,” ujarnya.

Menurut Dewa Nyoman Rai, persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking tidak semestinya hanya dilihat dari aspek formal sebuah keputusan administrasi. Aspek material yang melatarbelakangi terbitnya keputusan pemerintah juga harus menjadi bagian dari pertimbangan.

Ia menilai dugaan pelanggaran tata ruang serta berbagai pertimbangan pemerintah dan masyarakat harus dilihat secara menyeluruh.

“Jangan hanya melihat dari aspek formalitasnya saja,” tegasnya.

Soroti Tata Ruang dan Dasar Keputusan Pemerintah

Dewa Nyoman Rai menjelaskan, keputusan atau rekomendasi pemerintah daerah tentunya tidak muncul tanpa dasar. Ada proses, pertimbangan dan kondisi konkret yang melatarbelakanginya.

Karena itu, ketika keputusan pemerintah kemudian menjadi objek gugatan di pengadilan, menurut dia, seluruh dasar dan proses yang melahirkan keputusan tersebut semestinya ikut diperiksa.

Dalam perkara tersebut, kata dia, terdapat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penertiban, pelanggaran ketertiban umum dan kepentingan masyarakat yang menurutnya harus dilihat secara utuh.

Ia menyinggung Pasal 12 ayat (4) serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dinilai berkaitan dengan tindakan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

“Ketentuan tersebut semestinya juga dilihat secara utuh sebagai dasar dalam mengambil keputusan,” katanya.

Dewa Nyoman Rai menekankan, satu norma hukum tidak semestinya digunakan secara terpisah dari konteks material yang melatarbelakangi lahirnya sebuah keputusan pemerintah.

Apalagi, menurutnya, terdapat proses rekomendasi dari lembaga legislatif kepada pihak eksekutif. Setelah rekomendasi tersebut disampaikan, pelaksanaannya berada dalam kewenangan eksekutif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Penerapan Sanksi Dilihat Proporsional

Dalam konteks penertiban dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, Dewa Nyoman Rai juga menilai penerapan sanksi administrasi harus dilihat secara proporsional.

Ia mengakui terdapat sanksi administrasi yang bersifat imperatif atau wajib diterapkan. Namun, terdapat pula instrumen yang bersifat alternatif dan penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi serta tingkat pelanggaran.

“Harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan tiga pertimbangan utama, yaitu penduduk, lokasi dan kegiatan usaha,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari asas-asas hukum, antara lain kepastian hukum, keseimbangan, keberlanjutan, kebersamaan dan kemitraan, serta perlindungan terhadap kepentingan umum.

Begitu pula dengan asas-asas dalam hukum perizinan, termasuk asas legalitas dan yuridisitas.

“Jangan sampai sebuah keputusan hanya dinilai dari satu aspek saja, apakah aspek formal atau aspek material. Keduanya harus dikolaborasikan dan dinilai secara menyeluruh,” katanya.

Soroti Pengalaman Majelis Hakim

Dewa Nyoman Rai juga menanggapi pertanyaan mengenai latar belakang majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, majelis terdiri dari Aditya Permana Putra, SH, Ryan Surya Pradhana, SH, MH, dan Ulfa Septian Dika, SH, MH.

Aditya Permana Putra tercatat sebagai Hakim Pratama Madya di PTUN Denpasar dan sebelumnya bertugas di PTUN Palu sebelum pindah ke PTUN Denpasar pada awal 2026.

Ryan Surya Pradhana juga tercatat bertugas sebagai Hakim Pratama Madya di PTUN Denpasar sejak awal 2026, sedangkan Ulfa Septian Dika bertugas sebagai hakim di PTUN Denpasar sejak 2025.

Namun, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai lama atau barunya seorang hakim bertugas di suatu pengadilan.

Menurut dia, setiap hakim memiliki kewajiban untuk memahami perkembangan hukum dan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkara yang diperiksa.

“Saya memahami bahwa hakim-hakim tersebut mungkin masih tergolong baru. Tetapi menjadi hakim tentu berarti harus mempelajari dan memahami seluruh perkembangan hukum, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya mekanisme pertanggungjawaban apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan persoalan, baik menyangkut aspek prosedural, yuridis maupun pelaksanaan tugas.

Buka Kemungkinan Pengawasan Komisi Yudisial

Dewa Nyoman Rai mengatakan pihaknya juga memahami bahwa terdapat mekanisme pengawasan terhadap perilaku hakim melalui Komisi Yudisial.

Menurut dia, apabila dalam perjalanan proses hukum ditemukan hal-hal yang dinilai perlu dikaji dari sisi perilaku maupun pelaksanaan tugas hakim, maka mekanisme pengawasan tersebut dapat ditempuh sesuai ketentuan.

“Ke depan, kami berharap Komisi Yudisial juga dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menilai apabila memang terdapat hal-hal yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian dari sisi hukum maupun etika peradilan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan sikap Pansus TRAP DPRD Bali bukan semata-mata untuk memenangkan perkara.

Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh aspek hukum diperiksa dan dipertimbangkan secara utuh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami tidak akan berdiam diri. Bukan berarti ketika kami memperjuangkan persoalan ini, kemudian kami semata-mata ingin menang. Tidak seperti itu, Kami hanya ingin agar dari aspek hukum, baik aspek material maupun aspek formal dan aspek-aspek lainnya, semuanya benar-benar dikolaborasikan dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dengan adanya putusan tingkat pertama tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah hukum Pemerintah Provinsi Bali di tingkat banding. Bagi Pansus TRAP DPRD Bali, proses tersebut menjadi momentum untuk menguji kembali seluruh aspek perkara, termasuk tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, prosedur administrasi serta kepentingan masyarakat.

Tujuan akhirnya, kata Dewa Nyoman Rai, bukan sekadar memenangkan sengketa di pengadilan, melainkan memastikan proses hukum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *