Lift Kelingking Menang di PTUN, Pansus TRAP Bongkar Persoalan Tata Ruang dan Perizinan

DENPASAR, Breaking-news.co.id | Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mendapat sorotan serius dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Pansus TRAP mempertanyakan putusan tersebut karena perkara Lift Kaca Kelingking sejak awal tidak hanya berkaitan dengan kepentingan investasi dan keputusan administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat sejumlah persoalan yang menyentuh aspek tata ruang, lingkungan, perizinan, keselamatan, kewenangan pemerintah hingga kepentingan masyarakat.

Karena itu, Pansus TRAP menilai putusan pengadilan perlu dibaca secara utuh dan tidak semata-mata dilihat dari siapa yang menang atau kalah dalam perkara.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H menegaskan persoalan Lift Kaca Kelingking memiliki rangkaian peristiwa yang panjang. Mulai dari munculnya rencana pembangunan, proses pemerintahan, rekomendasi, persoalan tata ruang dan lingkungan, hingga akhirnya berujung pada proses hukum di PTUN.

“Kalau itu kan kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Tidak bisa kita lihat dari hasil keputusan saja,” ujar Supartha di Denpasar, Jumat (4/9/2026).

Menurut Supartha, substansi persoalan harus menjadi perhatian utama. Apalagi pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking berada di kawasan dengan karakter geografis dan lingkungan yang sangat khas serta menjadi salah satu destinasi wisata utama Bali.

Ia menilai terdapat sejumlah titik dan kewenangan yang harus dipetakan secara jelas, mulai dari kawasan bagian atas, titik tengah hingga bagian bawah lokasi pembangunan.

“Titik di atas itu cuma loket. Titik tengah itu kewenangan provinsi. Titik bawah juga kewenangan provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.

Persoalan tersebut, kata Supartha, menunjukkan bahwa pembangunan tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi. Pemerintah harus memastikan seluruh ketentuan tata ruang, lingkungan, perizinan dan keselamatan telah terpenuhi sebelum sebuah proyek dapat berjalan.

Sorotan Pansus TRAP semakin mengemuka karena di tengah polemik tersebut, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group justru memenangkan gugatan di PTUN Denpasar.

Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS telah membacakan putusan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan perusahaan selaku penggugat dalam perkara yang berkaitan dengan polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking.

Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, sebagai bagian dari lembaga legislatif yang tengah mengawasi persoalan tata ruang, aset dan perizinan di Bali, Pansus TRAP berkepentingan melihat persoalan tersebut dari sisi substansi dan kepentingan publik.

Ia bahkan mempertanyakan aspek pembuktian dalam proses persidangan, khususnya berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan.

Menurut Supartha, persoalan seperti pembangunan fasilitas di kawasan Pantai Kelingking semestinya juga mendapatkan penjelasan dari ahli yang benar-benar memahami kondisi lingkungan dan tata ruang wilayah tersebut.

“Harusnya dihadirkan ahli lingkungan. Ahli tata ruang. Itu kan yang tahu persis tentang wilayah dan kegiatan di sana,” katanya.

Ia menilai keterangan ahli menjadi penting karena persoalan Lift Kelingking bukan sekadar menyangkut investasi. Ada konsekuensi terhadap lingkungan, tata ruang, keselamatan dan kepentingan masyarakat yang harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

“Yang dihadirkan ahli investasi, bukan ahli lingkungan,” ujarnya.

Supartha juga menekankan bahwa keterangan ahli secara langsung di persidangan memiliki arti penting karena dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk menguji aspek teknis secara terbuka melalui proses pemeriksaan.

Meski demikian, Supartha tidak ingin langsung menarik kesimpulan terhadap proses persidangan maupun majelis hakim. Ia mengatakan seluruh isi putusan harus dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kita pelajari dulu putusannya secara utuh. Kalau ada indikasi atau hal-hal yang tidak benar, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.

Ia menyebut, apabila nantinya terdapat dasar dan bukti yang cukup mengenai dugaan persoalan etik dalam proses persidangan, pihak yang berkepentingan memiliki mekanisme untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Yudisial.

Namun, ia mengingatkan agar setiap dugaan harus didukung fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi.

Menang di PTUN Bukan Berarti Langsung Bisa Membangun

Sorotan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr Somvir. Ia menegaskan bahwa kemenangan investor dalam perkara PTUN tidak serta-merta berarti pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking dapat langsung dilanjutkan.

Menurut Somvir, putusan PTUN merupakan bagian dari proses hukum yang masih memungkinkan ditempuhnya upaya hukum sesuai ketentuan.

“Ya, itu kan baru keputusan di pengadilan. Pemerintah Provinsi kan bisa naik banding. Kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa langsung membangun,” ujar Somvir di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Dr Somvir yang juga Ketua Fraksi Demokrat Nasdem DPRD Bali menilai pembangunan fasilitas yang memiliki risiko tinggi seperti lift kaca membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan. Tidak cukup hanya dengan berbekal kemenangan dalam perkara administrasi pemerintahan.

Aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan serta kewenangan masing-masing instansi tetap harus dipastikan sesuai ketentuan.

“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Pantai Kelingking memiliki kondisi geografis yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, aspek keselamatan menjadi salah satu hal yang menurutnya tidak boleh dikesampingkan.

Terlebih, fasilitas dengan risiko tinggi harus dibangun berdasarkan kajian dan persetujuan teknis sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau risiko tinggi, harus ada persetujuan dan proses sesuai ketentuan. Sehingga tidak gampang,” ujarnya.

Pansus: Investasi Harus Selaras dengan Kepentingan Bali

Somvir juga meminta investor yang beraktivitas di Bali tidak hanya mengedepankan aspek hukum dan keuntungan ekonomi. Menurutnya, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, tata ruang, adat istiadat serta kepentingan masyarakat.

Bali, kata dia, terbuka terhadap investasi. Namun keterbukaan tersebut bukan berarti seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan investasi.

Pengusaha dan masyarakat, menurutnya, perlu membangun komunikasi untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.

“Pengusaha dan masyarakat seharusnya bersatu dengan cara damai. Bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang win-win solution. Bukan membawa persoalan ke pengadilan,” katanya.

Ia juga menyayangkan apabila aspirasi masyarakat terkait lingkungan dan tata ruang tidak mendapatkan ruang dialog yang cukup.

Menurutnya, investor yang datang ke Bali harus memahami bahwa pembangunan di Pulau Dewata memiliki karakteristik tersendiri karena bersinggungan dengan lingkungan, budaya, adat dan ruang hidup masyarakat.

“Sangat disayangkan kalau para investor tidak menghormati adat istiadat dan keinginan masyarakat Bali, khususnya yang pro lingkungan,” ungkapnya.

Pansus Hormati Hakim, Tetapi Substansi Tetap Dikawal

Terkait pertanyaan mengenai bagaimana gugatan investor dapat dikabulkan di PTUN di tengah berbagai persoalan tata ruang, lingkungan dan perizinan yang sebelumnya menjadi sorotan, Somvir menegaskan Pansus TRAP tidak berada pada posisi untuk mencampuri kewenangan majelis hakim.

“Masalah itu kewenangan mereka. Kami tidak bisa mencampuri kewenangan hakim,” katanya.

Namun, sikap menghormati kewenangan pengadilan tersebut bukan berarti Pansus TRAP menghentikan pengawasan.

Pansus tetap akan melihat dampak dan konsekuensi putusan terhadap kebijakan tata ruang, aset, perizinan serta kepentingan masyarakat Bali.

Bagi Pansus TRAP, persoalan Lift Kaca Kelingking bukan sekadar perkara antara pemerintah dengan investor. Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menjaga tata ruang, lingkungan, keselamatan dan kepastian hukum di Bali.

Supartha bahkan menegaskan bahwa ketika pemerintah menghadapi investor dengan kekuatan modal besar, pemerintah harus memiliki dasar regulasi dan data yang kuat.

“Kita harus paham bahwa kita lawan investor. Pemerintah harus menggunakan prinsip kebenaran, bukan hanya prinsip keadilan,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah dan kuasa hukumnya juga harus mampu menyusun strategi hukum secara cermat sejak awal perkara. Seluruh proses, mulai dari kebijakan, dokumen, rekomendasi hingga argumentasi hukum harus dikomunikasikan dan dipersiapkan dengan baik.

“Sebagai advokat, sebagai pengacara strategis, harus sigap dan hati-hati. Semuanya harus dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.

Dengan keluarnya putusan PTUN Denpasar, polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking kini memasuki babak baru.

Putusan tersebut menjadi pijakan hukum bagi pihak penggugat, namun bukan berarti seluruh persoalan pembangunan otomatis selesai. Pemerintah masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, sementara aspek teknis pembangunan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Pansus TRAP DPRD Bali pun memastikan akan mencermati putusan tersebut secara menyeluruh. Fokusnya bukan semata-mata pada siapa yang menang atau kalah, melainkan pada bagaimana tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan dan kepentingan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan.

Sebab, bagi Pansus TRAP, kemenangan di ruang sidang tidak boleh dimaknai sebagai tiket otomatis untuk mengabaikan aturan tata ruang dan persyaratan pembangunan.

Substansi persoalan tetap harus dikawal agar setiap investasi yang hadir di Bali benar-benar berjalan sesuai regulasi dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan Bali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *