Deklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah, Pemprov Bali dan Kementerian LH Tegaskan Penutupan Sistem Open Dumping

DENPASAR, Breaking-news.co.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperkuat komitmen penanganan sampah melalui Rapat Koordinasi Penanganan Sampah se-Bali yang dirangkaikan dengan Deklarasi Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah. Acara yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (10/6/2026) ini dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat.

Kegiatan tersebut turut ditandai dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Kota Denpasar dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) guna memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah daerah.

Dalam arahannya, Menteri LH Jumhur Hidayat memberikan apresiasi atas komitmen Pemprov Bali beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota. Namun, ia mengingatkan agar ketergantungan pada sistem tempat pembuangan akhir (open dumping) segera dihentikan demi mencegah pencemaran lingkungan.

“Sistem open dumping merusak lingkungan dan mencoreng citra pariwisata. Kami mengingatkan komitmen agar per 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Bali mulai memilah sampah secara serentak dari sumbernya. Selanjutnya, per 1 Agustus 2026, Bali resmi menutup seluruh TPA bertipe open dumping secara permanen,” tegas Jumhur Hidayat.

Menteri LH menambahkan bahwa Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah mencatatkan tingkat pemilahan sampah yang baik hingga mencapai 70 persen, yang diharapkan menjadi percontohan bagi kabupaten lain di Bali.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan bahwa total volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Denpasar (1.005 ton/hari), Kabupaten Gianyar (562 ton/hari), dan Kabupaten Badung (547 ton/hari). Dari total volume tersebut, 60 persen merupakan sampah organik dan 17 persen berupa sampah plastik.

“Sebanyak 60 persen sampah bersumber dari aktivitas rumah tangga. Saat ini masih ada 23 persen sampah yang terbuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, dua kebijakan utama yaitu Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan secara mutlak tanpa tawar-menawar,” ujar Koster.

Rangkaian koordinasi tersebut diakhiri dengan pembacaan komitmen bersama oleh Menteri LH, Gubernur Bali, serta para Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk mengawal gerakan pemilahan sampah secara serentak demi mewujudkan lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari berlandaskan nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *