DENPASAR, Breaking–news.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah cepat untuk memastikan aset energi bersih di Kabupaten Bangli dan Karangasem tidak terus terbengkalai. Gubernur Bali Wayan Koster mendorong pengoperasian kembali Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas masing-masing 1 megawatt (MW) di dua kabupaten tersebut agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dua PLTS tersebut dibangun pada 2013 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Namun, dalam perjalanannya, pemanfaatan kedua fasilitas energi terbarukan tersebut belum berjalan optimal. PLTS di Bangli memang telah beroperasi, tetapi belum maksimal. Sementara PLTS di Karangasem hingga kini belum beroperasi sama sekali.
Kondisi tersebut terutama dipengaruhi belum tertatanya pola pengoperasian dan pengelolaan antarlembaga yang terkait. PLTS Bangli selama ini dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda), sedangkan PLTS Karangasem belum memiliki pengelola.
Situasi tersebut dinilai sangat disayangkan mengingat pembangunan PLTS sejak awal diarahkan untuk mendukung penyediaan energi bersih bagi masyarakat sekaligus memperkuat pemanfaatan energi terbarukan di Bali.
Menyikapi persoalan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dengan mempertemukan pemerintah daerah dan PLN Bali. Pada 31 Agustus 2026, Koster mengundang Bupati Bangli, Bupati Karangasem, serta pimpinan PLN Bali dalam rapat khusus untuk mencari solusi terhadap pola pengoperasian kedua PLTS tersebut.
Dari pertemuan itu disepakati bahwa PLTS di Bangli dan Karangasem akan dikelola sepenuhnya oleh PLN Bali.
Sementara itu, lahan tempat berdirinya fasilitas PLTS yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem akan disewakan kepada PLN.
Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam aspek pengelolaan sekaligus mengakhiri persoalan koordinasi yang selama ini membuat pemanfaatan PLTS belum berjalan maksimal.
Dengan pengelolaan berada di bawah PLN, tanggung jawab operasional kedua PLTS juga menjadi lebih jelas. PLN akan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan pengoperasian pembangkit, termasuk melakukan perbaikan terhadap panel-panel yang mengalami kerusakan.
Langkah perbaikan tersebut menjadi bagian penting agar kedua fasilitas dapat segera kembali berfungsi dan menghasilkan energi listrik dari sumber terbarukan.
Dengan demikian, persoalan pengelolaan PLTS 1 MW di Bangli dan Karangasem dinyatakan telah mendapatkan solusi. Kedua fasilitas tersebut selanjutnya akan segera dioperasikan PLN sehingga aset energi bersih yang telah dibangun sejak 2013 tidak lagi berjalan setengah hati ataupun berhenti tanpa manfaat.
Pengoperasian kembali kedua PLTS juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan energi bersih di Bali. Aset yang sebelumnya belum termanfaatkan secara optimal kini diarahkan kembali pada tujuan awal pembangunannya, yakni mendukung penyediaan energi terbarukan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Bagi Bali, penyelesaian persoalan PLTS Bangli dan Karangasem bukan sekadar soal menghidupkan kembali dua pembangkit listrik. Lebih jauh, langkah tersebut menunjukkan pentingnya memastikan setiap aset energi bersih yang telah dibangun pemerintah benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat nyata.
PLTS yang sempat berjalan tidak optimal kini mendapat kepastian pengelolaan. Energi bersih pun kembali diarahkan untuk menjadi bagian nyata dari masa depan kelistrikan Bali.(red)





