DENPASAR, Breaking-news.co.id | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam instruksi tersebut, peningkatan kinerja dan integritas ASN disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Gubernur menginstruksikan ASN untuk meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
Selain itu, ASN diminta membangun kualitas dan integritas melalui pikiran yang baik dan benar, perkataan yang jujur, santun serta bertanggung jawab, serta tindakan yang benar dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam menjalankan tugas maupun pelayanan publik.
Instruksi tersebut juga menekankan kewajiban aparatur untuk bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Dalam pelaksanaannya, ASN diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.
Pemprov Bali juga mendorong terciptanya lingkungan kerja zero complaint, menolak gratifikasi, sehat, produktif dan kolaboratif, serta terbebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.
ASN juga diwajibkan memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Mereka harus hadir dan menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja maupun kebutuhan pelayanan publik, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, serta bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban.
Dalam memberikan pelayanan, aparatur diminta mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan. Setiap pelanggaran juga harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Gubernur tersebut turut memuat sejumlah larangan bagi ASN. Di antaranya mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa; menggunakan jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah; melakukan intervensi terhadap administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; serta meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang menjadi tugasnya.
ASN juga dilarang memberikan pelayanan yang diskriminatif, menyalahgunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan maupun anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi, serta menimbulkan konflik kepentingan. Instruksi tersebut secara khusus melarang penyebaran berita bohong atau hoaks dan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.
Larangan lainnya mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, keterlibatan dalam judi online, pinjaman online, maupun perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan instruksi tersebut berjalan, pimpinan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga maupun terbukti melakukan pelanggaran.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh aparatur untuk saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila terdapat dugaan atau temuan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 12 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster.





