JEMBRANA, Breaking-news.co.id | Persoalan kabel jaringan internet yang terpasang tidak beraturan dan menjuntai di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana menjadi sorotan DPRD setempat. Kondisi tersebut bukan hanya dinilai merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika atau yang lebih dikenal dengan sapaan Cuhok, mengatakan pihaknya telah menerima dan menangani persoalan warga yang menjadi korban kabel provider yang menjuntai. Dalam kasus tersebut, DPRD turut melakukan mediasi untuk mempertemukan warga dengan pihak penyedia jaringan.
Menurut Cuhok, persoalan korban memang telah mendapatkan penyelesaian. Pihak provider disebut telah bertanggung jawab dengan menanggung biaya pengobatan korban. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian satu kasus tidak berarti persoalan kabel semrawut telah selesai.
“Masalahnya bukan sampai di situ. Banyak sekali, terutama di Kabupaten Jembrana, kabel-kabel Wi-Fi itu berjuntai dan semrawut. Bahkan di pedesaan ada yang hanya ditaruh di pagar dan menggunakan tiang seadanya seperti bambu,” ujar Cuhok saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, Jumat (14/8/2026).
Ia menilai pemasangan jaringan telekomunikasi seharusnya tetap memperhatikan standar keamanan. Kabel yang menggantung terlalu rendah, melintang di jalur kendaraan, atau dipasang menggunakan penyangga yang tidak layak dapat menjadi sumber bahaya bagi masyarakat.
Karena itu, Cuhok mengajak masyarakat ikut berperan dalam melakukan pengawasan. Perangkat desa, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta aparat keamanan di tingkat desa juga diminta lebih aktif menindaklanjuti laporan terkait keberadaan kabel yang dinilai membahayakan.
Selain persoalan keselamatan, ia menilai penataan infrastruktur jaringan juga tidak boleh mengabaikan keindahan lingkungan. Pertumbuhan kebutuhan internet dan masuknya investasi di sektor telekomunikasi harus diikuti dengan pemasangan infrastruktur yang tertib.
“Investasi itu harus baik. Jangan hanya memasang jaringan, tetapi keamanan, kenyamanan dan estetika lingkungan juga harus diperhatikan,” tegasnya.
DPRD Jembrana, lanjut Cuhok, juga tengah mempersiapkan regulasi yang nantinya dapat menjadi landasan dalam mengatur pemasangan serta penataan kabel provider di wilayah tersebut.
Regulasi itu dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap jaringan yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan.
Cuhok juga menyoroti persoalan identitas kabel. Di lapangan, masih ditemukan jaringan yang sulit diketahui siapa pemilik atau operatornya. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan menyampaikan pengaduan ketika menemukan kabel yang rusak, menjuntai, atau membahayakan.
Menurutnya, terhadap kabel yang tidak diketahui pemiliknya dan terbukti mengancam keselamatan publik, harus ada langkah penertiban yang tegas.
“Kalau tidak jelas providernya apa, pemiliknya siapa, dan kabel itu membahayakan, ya jangan sampai dibiarkan. Harus ada kebijakan yang jelas, termasuk kemungkinan dipotong atau ditertibkan, daripada membahayakan masyarakat,” katanya.
Ia kembali mengingatkan kasus kecelakaan yang sebelumnya terjadi agar menjadi perhatian seluruh penyedia jaringan. Korban disebut mengalami luka serius pada bagian tenggorokan dan membutuhkan perawatan medis dalam waktu cukup panjang.
“Korban kemarin tenggorokannya hampir putus. Perawatannya sampai berbulan-bulan di rumah sakit. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” ungkapnya.
Cuhok berharap persoalan penataan kabel tidak hanya menjadi pekerjaan rumah Kabupaten Jembrana. Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota di Bali juga perlu memperhatikan persoalan serupa seiring semakin pesatnya perkembangan jaringan telekomunikasi.
Ia menegaskan bahwa kemajuan investasi dan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengesampingkan keselamatan publik.
“Semoga kejadian ini memberikan pembelajaran bagi kita semua. Para pihak harus bisa memproteksi masyarakat. Investasi tetap jalan, tetapi harus mengindahkan keindahan, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.





