DENPASAR, Breaking-news.co.id | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali mengapresiasi langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata, termasuk terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang WNA yang beraktivitas sebagai Disc Jockey (DJ).
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa Donnox Wong, menilai pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus menegakkan kewibawaan hukum di Indonesia.
Menurut Donnox, setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penggunaan izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
“Kami mengapresiasi langkah Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang responsif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian. Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa saja tanpa memandang status maupun kewarganegaraan,” ujar Donnox Wong, Sabtu (30/5/2026).
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kemungkinan pemberian sanksi administratif kepada pihak penyelenggara kegiatan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelenggara kegiatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan telah memenuhi aspek legalitas dan perizinan yang dipersyaratkan oleh hukum.
Lebih lanjut, Donnox menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali. Sebagai destinasi wisata internasional yang menjadi tujuan wisatawan dan pelaku usaha dari berbagai negara, Bali dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah administrasi keimigrasian untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang telah taat aturan,” tegasnya.
DPW NCW Bali juga menyatakan kesiapan untuk mendukung sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya dalam upaya pengawasan keberadaan WNA di Bali.
Menurut Donnox, pengawasan yang efektif akan membantu menciptakan iklim investasi dan pariwisata yang sehat, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memberikan apresiasi terhadap langkah pengawasan yang dilakukan Imigrasi, DPW NCW Bali juga menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait dugaan tidak adanya tindakan dari jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Donnox menilai informasi tersebut perlu disikapi secara objektif dengan mengacu pada fakta dan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
“Kami menilai narasi yang menyebut Imigrasi Bali tidak melakukan penindakan perlu dikaji secara cermat. Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melanggar aturan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan,” katanya.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Wilayah Imigrasi Bali selama ini telah menunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tanpa membedakan latar belakang, profesi, maupun kewarganegaraan.
“Imigrasi Bali telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Undang-Undang Keimigrasian. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
DPW NCW Bali pun memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Imigrasi Bali yang dinilai terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan hukum.
“Kami mengapresiasi ketegasan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Bali dalam menjaga marwah hukum keimigrasian di Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian,” pungkas Donnox Wong.





