DENPASAR, breakingnews.co.id — Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua bulan penjara terhadap I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/5/2026).
Vonis terhadap terdakwa menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi, yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi di berbagai daerah, termasuk Bali.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 30 Desember 2025 di kawasan Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sekitar 10 ribu liter solar subsidi, tiga unit truk tangki, serta sejumlah tandon penyimpanan BBM.
Dalam proses persidangan, disebutkan bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan BBM diduga berada di kawasan Tahura yang sebelumnya diajukan untuk kepentingan adat dan kegiatan religi Desa Adat Sesetan. Dugaan alih fungsi lahan tersebut turut menjadi perhatian dalam fakta persidangan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Nyoman Tompel diduga berperan dalam operasional gudang melalui perusahaan PT Lianinti Abadi. Selain itu, aparat kepolisian juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni I Made Adi Suryanegara, I Nengah Dirka alias Goler, I Made Agus Gora Wirawan, dan Edwardus Anugrah Hambur.
Modus yang diduga digunakan dalam perkara ini yakni membeli solar subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menimbunnya untuk dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang lebih tinggi. Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai dapat berdampak pada distribusi energi bersubsidi bagi kelompok masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada terdakwa maupun tanggapan dari pihak kuasa hukum atas putusan tersebut. (Bn)





