Wakil Bupati Bangli Hadiri Bimtek Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) dan Koperasi Merah Putih

BANGLI, Breaking-news.co.id | Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas menyatakan komitmennya dalam memberantas penyimpangan Dana Desa melalui penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi pengawasan. Penegasan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani, dalam acara Bimtek Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) dan Koperasi Merah Putih di Wantilan Taman Makam Pahlawan Pengilpuran, Bangli, pada Jumat (13/12/2025).

Acara yang melibatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Bangli ini fokus pada sinergi antara program unggulan Kejaksaan, Jaksa Jaga Desa (Jagadesa), dengan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi nasional.

Dalam sambutannya, Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan kini berperan sentral, mendukung target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan RPJMN 2024–2029.

“Penguatan pengawasan Dana Desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita ke-6 Pemerintah. Pembangunan desa dari bawah adalah langkah fundamental untuk mencapai pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan,” ujar Jamintel.

Jamintel menargetkan angka korupsi Dana Desa dapat ditekan hingga mencapai ZERO KORUPSI Dana Desa pada tahun 2028. Untuk mencapai hal ini, Kejaksaan memperkenalkan dua strategi utama yakni

Program Jaga Desa Menjadi instrumen utama untuk melakukan pembinaan dan pendampingan hukum menyeluruh kepada lebih dari 75.000 aparatur desa di Indonesia.

Dan Aplikasi Jaga Desa yang akan menjadi tulang punggung sistem pengawasan digital, menyediakan kanal pelaporan, pemantauan real-time, dan basis data pembangunan desa.

Selain fokus pada desa, Kejaksaan juga aktif mengawal program strategis nasional lainnya, seperti pembangunan Gerai Gudang KDKMP dan pengembangan Kampung Nelayan.

Jamintel Reda Manthovani juga mendorong penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis Kepala Desa. BPD diminta meningkatkan peran legislatif desa dan memastikan transparansi serta partisipasi warga diutamakan dalam setiap kebijakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., yang membuka acara, menekankan pentingnya peran desa.

“Desa adalah ujung tombak negara dan pembangunan bangsa. Untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang kokoh, kita mengandalkan pilar utama: Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Kajati Chatarina.

Kajati Bali menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mendukung penuh program strategis ini melalui Bimtek intensif. “Inti dari Bimtek ini adalah memperkuat pengelolaan anggaran desa agar akuntabel dan transparan, sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejaksaan tersebut.

“Program Jaga Desa dari Kejaksaan, yang memberikan pendampingan hukum, dan penguatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—motor penggerak ekonomi rakyat—adalah dua pilar esensial. Sinergi antara keduanya sangat krusial,” jelas Gubernur Koster.

Ia berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memungkinkan aparatur desa di Bali bekerja dengan tenang dan fokus pada realisasi program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membentuk tata kelola desa yang bersih dan modern, mendukung terwujudnya masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.

Acara ini juga ditandai dengan penyerahan CSR dari Bank BPD Bali diserahkan langsung oleh Gubernur Bali kepada Koperasi Merah Putih yakni Koperasi Kelurahan Kubu, Desa Kayubihi dan Desa Batur selatan.( sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *