DENPASAR, Breaking-news.co.id | Langkah PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam mengembangkan dermaga marina di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kini masuk dalam radar pengawasan ketat legislatif. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Serangan pada Senin (2/2) untuk membedah legalitas proyek tersebut.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, I Made Supartha, bersama sejumlah anggota dewan lainnya, ingin memastikan bahwa proyek ambisius di area penyangga Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai ini tidak menabrak aturan lingkungan.
Fokus utama sidak ini tertuju pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau BKKPR. Made Supartha memperingatkan pihak pengelola bahwa izin bukanlah “surat sakti” yang berlaku selamanya tanpa evaluasi.
“Kami mempertanyakan masa berlaku izin tersebut. Jangan sampai izin sudah keluar tapi tidak ada aktivitas atau laporan berkala. Sesuai aturan, jika dua tahun tanpa laporan, izin bisa dinyatakan gugur atau mati,” tegas Supartha di sela-sela dialog dengan jajaran BTID.
Senada dengan hal itu, Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali, Anak Agung Gede Trisna Wijaya, mengingatkan kewajiban pemegang izin sesuai Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
“Pemegang BKKPR wajib lapor tiap tahun. Jika kegiatan berhenti atau laporan absen, otomatis izin tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Menanggapi sorotan Dewan, Head Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, mengklaim bahwa seluruh tahapan perizinan telah ditempuh secara prosedural, mulai dari rekomendasi daerah hingga izin dari kementerian terkait (KKP dan Kemenhub).
Ia juga menepis kekhawatiran mengenai perusakan ekosistem pesisir. Menurutnya, lokasi marina saat ini merupakan laguna hasil reklamasi masa lalu, bukan kawasan mangrove aktif.
“Kami tidak melakukan pembabatan mangrove. Yang dikerjakan adalah normalisasi alur, bukan pengambilan pasir,” klaim Ngurah Buana.
Selain soal lingkungan, Pansus juga menyoroti proyeksi operasional marina yang menyasar pasar kapal pesiar (yacht) internasional. Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, mengingatkan bahwa status internasional menuntut kesiapan fasilitas CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) yang sangat ketat.
Sebagai tindak lanjut dari sidak lapangan ini, DPRD Bali berencana memanggil manajemen PT BTID dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. Langkah ini diambil guna melakukan audit dokumen perizinan secara mendalam guna mencegah adanya praktik malpraktik perizinan di kawasan sensitif Bali.
Sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan berkompromi terhadap setiap pembangunan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir dan melanggar Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2023. (Red)





