Sasar Kedaulatan Pangan, Sekda Dewa Indra Perketat Larangan Alih Fungsi Lahan di Seluruh Bali

DENPASAR, Breaking-news.co.id |Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal melalui kebijakan yang berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat, 6 Pebruari 2026.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sektor pangan menjadi isu strategis karena telah ditetapkan sebagai misi utama Gubernur Bali periode 2025-2030. Target pembangunan pangan tidak hanya berhenti pada ketahanan, tetapi diarahkan menuju kedaulatan pangan daerah.

“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Jadi, menurut Pak Gubernur, kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, Pemprov Bali sebenarnya telah memiliki kebijakan perlindungan lahan pertanian. Namun praktik alih fungsi lahan masih tergolong tinggi.

Oleh karena itu, Gubernur Bali menetapkan langkah lebih spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang kini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.

Sambil menunggu penetapan perda tersebut, Gubernur Bali juga menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi nonpertanian di seluruh Bali.

“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa penyerahan laporan merupakan bagian dari pemeriksaan nasional BPK yang telah diselesaikan pada akhir Desember sebelum akhirnya diserahkan kepada Pemprov Bali dan instansi terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perlindungan lahan pertanian di Bali dinilai belum optimal.

Beberapa temuan antara lain belum selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kabupaten/kota dengan provinsi, pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian yang belum maksimal, serta regulasi perlindungan lahan yang belum lengkap.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan. Sistem informasi tata ruang daerah juga belum sepenuhnya memuat data LP2B secara komprehensif.

BPK turut menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Bali yang berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Pulau Bali, memicu kenaikan maupun disparitas harga pangan, serta menyebabkan perencanaan pangan yang kurang terpadu.

Menanggapi temuan tersebut, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka terhadap hasil pemeriksaan dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi kebijakan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK atas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Dengan sinergi dan pengawasan yang kuat, Pemprov Bali berharap visi mewujudkan kedaulatan pangan dapat terealisasi secara nyata dan berkelanjutan.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Dewa Indra yang mewakili Gubernur Bali serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *