BANGLI, Breaking-news.co.id | Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (28/7/2025) yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Bangli.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.
Sementara dari eksekuituf dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, serta dihadiri pimpinan OPD dan Plt. Sekwan.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Bangli I Nyoman Dacin dalam laporannya menyebutkan, pasca disampaikan tanggal 21 Juli 2025 oleh Bupati Bangli terkait RAPBD tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli telah melakukan berbagai tahapan sesuai dengan Tata Tertib DPRD. “Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan secara mendalam dan sungguh-sungguh, penuh dinamika, usul dan saran yang konstruktif dalam rangka menghasilkan APBD yang mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,”ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mememberikan apresiasi atas kejasama yang baik sepanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.
“Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli telah mengacu dan mempedomani aturan dan perundang-undnagan yang ada, maka menyatakan setuju RAPBD tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku,”sebut Dacin.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengapresiasi atas semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota DPRD, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui.
“Berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, ijinkan kami melanjutkan satu langkah lagi proses yang ada yaitu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Bapak Gubernur Bali,” katanya. (sum)