Polres Bangli, Tetapkan Gopel Tersangka Penghinaan Kepada Bendesa Adat Tegalalang

Foto: Kantor Mapolres Bangli

BANGLI, Breaking-news.co.id | Meski cukup lama memakan waktu, akhirnya kasus atas laporan Bendesa Adat Tegalalang ke Polres Bangli dengan terlapor Wayan Karmada kini menjadi terang.

Wayan Karmada alias Gopel, warga Banjar Kawan Bangli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan sesuai pasal 315 Undang- undang nomor. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, oleh penyidik Polres Bangli pada gelar perkara, Selasa(24/6) dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (PPHP)nomor B/46/VI/RES/1.24./2025 /Reskrim.

Kasus tersebut cukup memakan waktu, karena masih harus melibatkan ahli bahasa, guna membuktikan apakah kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana( penghinaan) atau tidak.

Peristiwanya terjadi 5 Maret dan dilaporkan oleh Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa ke Polres Bangli 7 Maret 2025 dengan terlapor Wayan Karmada, warga Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli.

Foto : Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa

Wayan Miarsa selaku Bendesa adat Tegalalang sangat mengapresiasi upaya langkah – langkah hukum yang sudah dilakukan Polres Bangli.

“Ucapan terima kasih atas segala upaya yang begitu panjang lika liku yang harus dihadapi dan dilalui oleh penyidik Satreskrim Polres Bangli dengan bekerja secara proporsional dan transparan dalam hal menjalankan tugas sebagai penegak hukum”, ucapnya menyikapi perkembangan kasus tersebut di rumahnya, Kamis(26/6).

Tak terkecuali Sang Ketut Rencana selaku Kerta Desa Desa Adat Tegalalng dalam hal kasus ini selaku korban penghinaan juga haturkan banyak terima kasih atas kinerja jajaran Polres Bangli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi di bawah pohon beringin, Desa Adat Tegalalang saat ada penebangan pohon. Terjadi cekcok di bawah pohon beringin di dekat Pura Desa setempat. Meski tak ada kapasitasnya tersangka untuk bicara namun dia menyela pembicaraan antara pihak penebang pohon dengan prajuru desa adat. Terlapor mengeluarkan pernyataan yang menghina Bendesa Adat.Tidak Terima dengan ucapan tersebut, Bendesa, Adat Tegalalang, Wayan Miarsa melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *