DENPASAR, Breaking-news.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) memanggil pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kantor DPRD Bali, Senin (23/2). Pertemuan ini bertujuan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah konservasi mangrove Bali Selatan.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, S.H., M.H, memimpin langsung jalannya rapat dengan fokus utama pada legalitas dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta keabsahan sertifikat lahan di area tersebut.
Sorotan Tajam Terhadap Wewenang Izin
Pansus menyayangkan terbitnya izin pemanfaatan pesisir yang disinyalir hanya melewati Dinas Kelautan tanpa melibatkan rekomendasi dari Kepala Daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi memiliki wewenang penuh atas tata ruang laut hingga jarak 100 mil.
Beberapa poin krusial yang menjadi catatan Pansus antara lain:
Status Kawasan Marina: Keberadaan lahan seluas 54 hektare perlu ditinjau ulang. Sesuai Perda RTRW Bali, zona tersebut diperuntukkan bagi kegiatan terbatas (perahu kecil), bukan untuk industri atau sandar kapal besar.
Perlindungan Tahura Ngurah Rai: Kawasan konservasi seluas 1.373,5 hektare ini merupakan hutan lindung sejak 1927. Aktivitas pembangunan fisik dan industri beton di sana diduga kuat menabrak UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
Legalitas Sertifikat: Ditemukan adanya 106 sertifikat yang terbit di dalam zona mangrove. Pansus mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit proses penerbitan dokumen lahan tersebut.
”Prinsipnya jelas: di zona konservasi dilarang ada sertifikat hak milik, tidak boleh ada penebangan mangrove, apalagi pemadatan lahan. Kita akan bedah ini satu per satu,” tegas Supartha.

Dampak Ekologis dan Rekomendasi
Secara lingkungan, mangrove di Tahura Ngurah Rai adalah benteng alami Bali Selatan terhadap abrasi dan banjir rob, sekaligus penyerap karbon biru yang sangat besar. Oleh karena itu, Pansus TRAP merumuskan beberapa langkah tegas:
Penghentian Aktivitas: Mendesak penertiban seluruh kegiatan fisik, industri, dan komersial di kawasan Tahura yang tidak sesuai fungsi konservasi.
Evaluasi Perizinan: Meminta Pemprov Bali mengkaji ulang seluruh izin usaha dan penguasaan lahan yang tumpang tindih dengan kawasan lindung.
Audit Penegak Hukum: Mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan terkait penguasaan lahan oleh pihak swasta dan memastikan pemulihan ekosistem.
Investasi Harus Taat Aturan
I Made Supartha menggarisbawahi bahwa langkah ini bukan upaya untuk menjegal investasi di Bali. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan setiap pembangunan berpijak pada hukum dan asas manfaat bagi rakyat, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
”Kami menjalankan fungsi pengawasan sesuai undang-undang untuk memastikan kekayaan alam Bali benar-benar dikelola demi kemakmuran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.





